Suksesi Nasional, Surabaya — Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya menangkap dua orang kedapatan bermain judi domino. Penangkapan kedua tersangka bersamaan dengan pengerebekan tiga orang pelaku narkoba di bilik pinggir kali Jalan Kunti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya Selasa (30/03/2021) sekira pukul 18:30 Wib.
Kedua pelaku ditangkap polisi saat duduk bersila sedang asyik bermain judi domino. Mereka adalah Zainal Bin Da’i (21) warga Jalan Wonosari Tegal Gang 02 / 12 RT – 12 RW – 02 Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.
Sementara satu pelaku lainnya bernama Abdul Karim bin Sanah (58) warga Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 17 / 04 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 set kartu domino serta uang tunai sebesar 257.000 rupiah.
Penangkapan kedua tersangka di benarkan Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya AKP Tri Tiko Gesang Hariyanto. Benar, mereka berhasil ditangkap pada hari Selasa (30/03/ 2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Para pelaku berhasil kami tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di bilik pinggir kali Jalan Kunti ada empat orang bermain judi domino.
Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitar lokasi kejadian.
Sekira pukul 20.30 WIB usai kita lakukan penyelidikan, ternyata ada empat orang sedang bermain judi Domino dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Tak mau buruan kita kabur, kami lakukan penangkapan. Namun sayang dua orang berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai Jalan Kunti Surabaya.
Sementara dua orang berhasil kita tangkap berikut barang bukti (BB) diamankan ke Mapolsek Semampir untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Tri Tiko Gesang Hariyanto Senin (05/04/2021).
Lebih lanjut Tri Tiko menambahkan, saat menjalani pemeriksaan diruang penyidik, para tersangka mengaku, setiap malam bermain judi dipinggir kali Jalan Kunti dengan uang sebagai taruhan.
Kedua pria itu mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun apapun alasannya, tidak akan bisa lolos dari jerat hukum
Akibat ulahnya, keduanya terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkasnya.(rus)