‘Cetak Upal Ratusan Juta, Digerebek Polres Tanjung Perak’
Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus dua orang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu (Upal).
Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi pada hari Minggu, 14 Juni 2020 sekitar pukul 07 : 00 Wib di daerah Jalan Kedung Cowek Surabaya.
Mereka masing masing berinisial BBT (26) warga Surabaya dan MY (43) warga asal Menganti Kabupaten Gresik Jawa Tumur.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 101 lembar dan uang pecahan 50 ribu rupiah sebanyak 128 lembar.
“Berdasarkan dari pengakuan keduanya, uang palsu tersebut telah diedarkan dibeberapa daerah termasuk Surabaya dan telah menyebar di masyarakat. Mereka mengaku menawarkan lewat media sosial (Medsos) ,’’ ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum Rabu (29/7/2020).
Menurut Ganis, pengungkapan kasus upal ini berawal dari laporan masyarakat. Ada salah satu warga yang menerima uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari seseorang yang tak dikenal.
Berdasarkan laporan itulah, anggota Reskrim kami kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan dilapangan, polisi mengamankan tersangka BBT yang menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BBT, diketahui uang palsu tersebut yang membuat adalah tersangka MY.
“Dari tangan tersangka BBT dan MY kami berhasil mengamankan barang bukti upal pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan dengan total hampir 20 juta rupiah,” kata Ganis saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak jalan Kalianget Surabaya.
Lebih lanjut Ganis menjelaskan, tersangka mengaku juga sudah banyak yang pesan upal dari tersangka, diantaranya wilayah, Medan, Sumatera, Banjarmasin sedangkan pemesan wilayah Jatim Mojokerto dan Madura.
Untuk mempertanggung jawabkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. (rus)