Suksesi Nasional, Surabaya – Joko Susilo (41) warga Sememi Jaya Utara Gang IV Kecamatan Benowo Surabaya langkahnya harus terhenti ditangan petugas Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Joko ditangkap polisi pada hari Rabu 12 Januari 2022 sekitar pukul 18:30 Wib saat hendak keluar di Jalan Sememi Jaya Utara Gang IV Surabaya.
Joko ditetapkan sebagai tersangka lantaran jadi pengedar barang haram bernama narkoba jenis sabu – sabu.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, Joko berdalih mengedarkan narkoba diwilayah Kecamatan Benowo dan sekitarnya hanya untuk mendapatkan keuntungan.
“Dia (Joko) ditangkap hasil pengembangan informasi dari masyarakat,” jelas Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami, Senin (17/1/2022).
Lanjut Esti, barang bukti (BB) yang disita dari Joko berupa, tujuh poket sabu dengan berat belum diketahui.
Penangkapan pelaku setelah anggota opsnal Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika diwilayah Sememi Jaya Utara Gang IV segera melakukan tindakan upaya ungkap.
“Pelaku sering bertransaksi sabu di daerah Sememi Jaya. Dia juga diketahui sebagai kurir dan juga pengedar barang haram tersebut,” imbuhnya.
Joko ditangkap saat mau keluar dari rumahnya Jalan Sememi Jaya Utara Gang IV dan hendak melakukan jual beli dengan pelanggannya.
Sebelum terjadi teransaksi, petugas yang mengetahui ciri-ciri sesuai petunjuk dari masyarakat, langsung menangkapnya.
Tujuh poket sabu ditemukan disaku sebelah kanan. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” terang Esti.(rus)