Beranda Madura Raya

Bejad, Dalam Keadaan Mabuk, Warga Desa Karang Nangger Perkosa Anak Tirinya

Suksesi Nasional, Sampang – Perbuatan Riadi Suber (37) sungguh sangat keterlaluan. Lelaki asal Dusun Pale Tengah Desa Karang Nangger Kecamatan Omben ditangkap petugas Reskrim Polres Sampang Madura karena memperkosa anak tirinya yang masih beruasi 9 tahun.

Bocah yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) sebut saja bunga (nama samaran) jadi korban pelampiasan nafsu bejad yang dilakukan tersangka Riadi sejak tahun 2019 lalu.

Riadi melakukan aksi bejadnya selama dua tahun sejak 2019 hingga bulan Mei tahun 2020. Peristiwa biadap itu terjadi saat korban sedang asyik nonton televisi diruang tamunya usai melaksanakan sholat taraweh dengan mengenakan pakaian jubah dalam posisi tidur – tiduran.

Baca Juga :  Jelang Pemungutan Suara, Tim Gabungan Polres Sampang Gelar Patroli Skala Besar
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti (REPORTER = M.Rusdi)

Tersangka Riadi yang saat itu baru saja selesai pesta minuman keras (miras) bersama rekan -rekannya disebelah langgar (musholah) disamping rumahnya.

Dalam kondisi mabuk, tiba – tiba Riadi masuk ke dalam rumahnya sambil memegang satu gelas sisa miras dan langsung memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat konferensi pers di Mapolres Sampang Kamis (24/9/2020) pagi.

Lebih lanjut Abdul Hafidz menjelaskan, korban sempat menolak, namun dia tidak berdaya karena diancam oleh tersangka apabila menolak kemauannya, akan menyebarkan foto korban yang dalam keadaan telanjangnya bulat.

Jadi motifnya pelaku ini mengancam korban akan menyebarkan foto korban dalam posisi telanjang apabila menolak diajak berhubungan badan. Foto tersebut rupanya sudah diedit oleh tersangka, ,”kata Hafidz.

Baca Juga :  Ramai Penolakan Tambang Fosfat di Sumenep, Hairul Anwar Angkat Bicara

Tersangka dalam setiap melancarkan aksinya pada saat rumah sedang sepi, dimana istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban sedang keluar rumah.

Pelaku ini tergolong licin, dia selalu berpindah – pindah tempat persembuyiannya. Alhamdulilah pada tanggal 10 September 2020 sekitar pukul 22: 00 Wib kemaren, dia (Riadi) berhasil kita tangkap di Desa Aeng Sareh Kabupaten Sampang,” beber Hafidz.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 Subs pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara ,” ungkapnya.(R2/Rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini