Dipaksa memegang Kemaluannya
Suksesi Nasional, Sampang – Kasus tindak pidana asusila atau pencabulan kembali terjadi di Kota Bahari. Kali ini seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suksesi Nasional , oknum ASN tersebut berinisial UR berprofesi sebagai guru disalah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sampang. Ia dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres setempat beberapa pekan lalu, tepatnya pada hari Kamis (22/10/20).
Orang tua korban, HS, membenarkan bahwa anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu diduga telah menjadi korban pelecehan seksual dan pencabulan.
“Kedatangan kami disini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian, kami dimintai keterangan atas laporan terhadap oknum ASN, terkait kasus dugaan pencabulan yang menimpa putri kami,” katanya saat di depan ruang Unit PPA Polres Sampang, Selasa (03/11/2020).
Menurutnya, dugaan kasus asusila yang dilakukan terhadap putrinya itu terungkap setelah bercerita kalau dirinya dipaksa UR untuk memegang kemaluannya.
“Setelah tau, saya langsung mengadu ke suami, spontan langsung menegor UR, namun dirinya mengelak dengan alasan putri saya disuruh membersihkan kotoran dipakaiannya. Khawatir dengan hal itu, kami berinisiatif memasang cctv untuk mengetahui pasti,” bebernya.
Ternyata benar, kata HS, bahkan putrinya diajak untuk melakukan perbuatan selayaknya suami istri oleh kedua putra dari UR. Mirisnya, UR ini masih tetangga dan dirinya terkesan merasa tidak punya salah dan tidak ada niat untuk minta maaf.
“Awalnya kami tidak ingin melapor terkait kejadian ini, karena masih menghargai saran dari tetangga, lantaran demi menjaga nama baik warga komplek perumahan. Berhubung, putri saya mengadu lagi pernah diajak melakukan hal serupa, makanya kami bergegas melaporkan hal ini ke polisi,” ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum pihak korban, Andika Putra Hardiawan menegaskan, dirinya akan mengawal kasus tersebut hingga terduga pelaku menjadi terpidana.
“Terduga pelaku ini berstatus ASN, tentu nanti akan ada sanksi dari ke ASN nannya. Saya akan kawal kasus yang menimpa korban, atas perbuatan terduga pelaku UR hingga ke persidangan,” tandas Andika.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang Aiptu Sujianto dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Iya benar. Orang tua korban sudah melapor pada tanggal 22 Oktober 2020 lalu, akan tetapi disposisi baru turun tiga hari yang lalu,” kata Sujianto.
Masih kata Sujianto, untuk sementara ini pihaknya masih meminta keterangan kepada orang tua korban. Apabila sudah cukup bukti, maka akan dinaikan ketingkat penyidikan.
“Oleh karena itu, hari ini kami melakukan pemanggilan terhadap orang tua korban atau saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus pencabulan anak dibawah umur,” pungkasnya. (R2)