Suksesi Nasional, Sampang – Petugas gabungan TNI, Polri dan Upt Kecamatan Omben serta petugas Puskesmas Omben menggelar Operasi yustisi disekitar Pasar Polowijo Desa Omben Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jum’at (25/9/2020) sekitar pukul 08:00 Wib.
Kegiatan Operasi yustisi digelar sebagai implementasi Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 serta mendukung Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan dan peningkatan serta pendisiplinan masyarakat untuk meminimalisir penularan Covid -19 diwilayah Kecamatan Omben.
Kapolsek Omben Ipda Andrik Soejarwanto SH mengatakan, sepekan digelarnya operasi yustisi diwilayah Kecamatan Omben, pihaknya telah melakukan peneguran kepada ratusan orang. Mereka yang ditegur oleh petugas karena kedapatan melanggar protokol kesehatan, terutamanya tidak menggunakan masker.
Andrik menjelaskan, kepada para pelanggar protokol kesehatan, selain diberikan sanksi teguran, pihaknya pun juga memberikan sanksi tertulis dan himbauan kepada masyarakat,” tutur Andrik.
Hingga saat ini kami belum memberlakukan sanksi denda. Para warga yang melanggar protokol kesehatan hanya diberi sanksi teguran dan sanksi tertulis.
Namun tak jarang bagi masyarakat yang telah patuh aturan protokol kesehatan atau yang telah bermasker, kami juga juga memberikan reward kepada pengunjung yang bermasker sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus desease- 19.
Saat dilakukan operasi yustisi, ada juga pelanggar yang memprotes petugas. Namun pada akhirnya mereka mengakui kesalahan mereka yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Dalam operasi yustisi kali ini, selain dilakukan sanksi teguran dan sanksi tertulis, petugas juga memberikan himbauan kepada warga yang melintas maupun para pengunjung Pasar Poliwijo Desa Omben,” ungkapnya. (rus)