Suksesi Nasional, Surabaya – Abdul Rohim hanya bisa tertunduk saat memakai seragam warna oranye ciri khas baju tahanan Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.
Pria berusia 19 tahun asal Jalan Genting VI Surabaya itu ditangkap polisi pada hari Senin 15 Agustus 2022 sekitar 09:00 karena terlibat aksi pencurian dan kekerasan (curas) diwilayah Kota Surabaya.
AR ditangkap saat mengatur jalan raya di putar balik depan PT Sutanti Jalan Dupak Rukun Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Harry Kurniawan menyampaikan, pada hari Senin 16 Mei 2022 jam 20:00 Wib pada saat mengatur jalan di putar balik depan PT Sutanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.
Tersangka S datang dan mengajak AR untuk berkeliling mencari sasaran. Keduanya lantas berangkat berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol L – 4317- NA.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka AR selalu bersama S yang saat ini masih dalam pengejaran anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya (DPO).
Tersangka S bertindak sebagai joki. Sementara tersangka RA bertugas sebagai pemetik atau eksekutor.
Mereka berkeliling melintasi jalan Kalianak, jalan Margomulyo Surabaya. Sesampainya di jalan Tambak Langon, kedua pelaku melihat laki – laki dan perempuan berboncengan mengendarai sepeda motor sedang membawa tas disebelah kirinya.
Kedua jambret itu kemudian memepet dan menarik paksa tas korban yang berisi handphone hingga talinya terputus. Para pelaku kemudian tancap gas dan melarikan diri.
Pada hari Selasa 17 Mei 2022 sekitar jam 08:00 Wib tersangka S menyerahkan uang hasil penjulan Hp hasil kejahatannya kepada AR sebesar Rp 250.000,” ujar Kompol Harry Kurniawan saat konferensi pers Rabu (24/08/2022).
Harry menambahkan, mereka telah melakukan aksi jambret sebanyak 11 kali, 3 kali diwilayah hukum Polsek Asemrowo Surabaya dan 8 kali diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Modusnya, kedua pelaku menghalang – halangi korban yang rata-rata adalah seorang perempuan atau gadis yang dibonceng kemudian memepet dari arah kiri.
Mengetahui kondisi tersebut, tersangka menarik tas korban dengan paksa, akibatnya korban terjatuh. Sementara para pelaku kabur dengan membawa barang hasil rampasannya.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan jambret untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari – hari dan sisanya untuk bersenang senang,” kata Kompol Harry.
Barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni, 1 buah dos book Hp merk Vivo Y 15, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol L – 4317- NA.
Akibat ulahnya, pria yang sehari – hari bekerja mengatur jalan atau polisi cepek ini terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas) ,” pungkasnya. (rus)