Suksesi Nasional, Mojokerto – Berkedok menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020 lalu. Dua wanita berparas cantik berujung masuk penjara.
“Usut punya usut, ternyata mereka membawa kabur uang para nasabahnya mencapai 3,7 milyar rupiah.
Tak berhenti sampai disitu, kedua wanita itu malah melanjutkan tipu muslihatnya membuka investasi bodong dengan menawarkan beberapa produk kecantikan ( kosmetik ) secara online.
“Lagi – lagi banyak korban yang tertipu dengan ulah kedua pelaku,” kata Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan saat gelar perkara Senin (14/8/2023).
Afner menyebut, kedua wanita itu ditangkap dikediamannya masing – masing yakni ML (28) asal Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto dan SL asal Kenceng, Kabupaten Madiun Jawa Timur ,” ujar Kompol Afner.
“Setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, kata Afner, ML menawarkan produk kosmetik melalui aplikasi Washapp, dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 25 persen.
Jadi total korban keselurhan berjumlah 82 orang dengan kerugian mencapai 3,7 milyar rupiah,” ungkapnya.
Seperti yang diungkapkan salah satu korban bernama Kirana. Perempuan asal Bangsal itu mengalami kerugian hingga 575 juta rupiah. Dia akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Mojokerto.
Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun ditengah perjalanan, korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi.
Sebab kedua tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk dibuat beli motor dan mobil.
Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah,” tandasnya.
Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni, 1 unit mobil Pajero, 1 unit truck Colt Diesel Canter, 1 unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, 1 buah HP Iphone 14 Pro Max dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000.
Atas perbuatanya, kedua dara cantik itu terancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (hum/rsd)