Suksesi Nasional.com Tanbu.
BATULICIN – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) memasang alat perekam data transaksi atau Tapping Box/Aplikasi Bima PHR di sejumlah tempat usaha.
Menurut Kepala BPPRD Tanbu, Sulhadi, pemasangan tapping box ini bertujuan untuk optimalisasi PAD sektor pajak restoran dan hotel.
Serta efektivitas monitoring terhadap wajib pajak secara real time dari waktu ke waktu secara akurat.
“Sistem online ini merupakan salah satu bentuk modernisasi terhadap sistem administrasi perpajakan,” kata Sulhadi, Kamis (30/12/2021) di Batulicin.
Pemasangan Tapping Box, lanjutnya bekerjasama dengan Bank Kalsel Cabang Batulicin.
Saat ini, kata Sulhadi, Tapping Box sudah dipasang dibeberapa tempat usaha, seperti Kopi Paklek di Simpang Empat dan RM Wong Solo di Angsana.
Ia mengatakan penggunaan tapping box untuk mengirimkan data transaksi sehingga menjadi pembanding jumlah transaksi wajib pajak dan tidak dimanipulasi.
Aplikasi ini tertanam di sistem pembayaran dan terkoneksi langsung ke BPPRD. Sehingga bisa diketahui berapa besaran yang harus disetorkan ke BPPRD Tanbu.
“Ini sebagai transparansi dan meminimalisir atau mengurangi kecurangan laporan pajak yang harus dibayar. Karena ketentuannya, PHR ini dikenakan pajak 10 persen,” katanya.
Untuk tahun 2021 ini, sebutnya, Tapping Box sudah terpasang di 21 rumah makan atau restoran. (Rel/Rid).