Suksesi Nasional, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep Madura Jawa Timur menangkap seorang pelaku kejahatan narkotika jenis sabu – sabu.
Tersangka diketahui bernama Juhari bin Satnawi (33) warga Dsn Legung Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Madura
Dia ditangkap polisi saat pesta narkoba pada hari Jum’at 02 Oktober 2020 sekitar pukul 20:00 Wib disebuah gardu pinggir jalan raya Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep Madura.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti (BB) 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram, 1 unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hijau.
Penangkapan tersangka Juhari berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menggelar pesta narkotika jenis sabu. Dengan adanya Informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan lokasi dan petunjuk sesuai dari masyarakat, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti narkoba milik tersangka,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Darmin SIK Selasa (06/10/2020).
Saat itu juga, pelaku digelandang ke Mapolres Sumenep. Ketika dilakukan periksaan oleh penyidik, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Akibatnya pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Aang)