Suksesi Nasional, Lamongan-
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral dalam Pilkada 2020 Lamongan, hal tersebut disampaikan Bupati Lamongan, dalam Apel Ikrar Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lamongan dalam Pilkada 2020, di Pendopo Loka Tantra, Rabu (30/9/2020)
“Meskipun kita punya hak pilih, jangan mudah tersulut, tetap jaga netralitas dan jaga kesolitan, ajak Bupati Lamongan, dihadapan ratusan ASN. Kita berharap mengenai Covid-19 di Lamongan menjadi status hijau dalam saat Pilkada nanti,” tambah H.Fadeli.
Sementara itu ASN di Lamongan sekitar 8731, diantaranya 27 Kepala OPD, 5 kepala Badan, 27 dnas pendidikan, SDN, SMAN, dan SMKN.
Kepada awak media Bupati Lamongan menyam4paikan jika, undang-undang netralitas ASN masih berlaku. Saknsinya mulai dari peringatan, teguran, jabatan, hingga pemecatan, tentunya kami tidak ingin itu ada di Kabupaten Lamongan., ” kata H Fadeli, SH MM.
“ASN punya hak pilih, cukup kita ajak keluarga itu wajar, tapi kalau seruan ajak teman, atau sifatnya lebih luas itu tidak boleh. Kami berharap ASN fokus pada tugas, fokus pada pelayanan, ” ungkap Fadeli.
Sementara itu Miftahul Badar menyambut baik, antusias dan proaktif ajakan netrlaitas ASN di jajarannya. Sebagaimana komitmen kita, bersama-sama dan membersamai bahwasanya netralitas ASN perlu. Sehingga nantinya tidak saling memukul , meninggalkan jejak, dan ada dampak pelanggaran di Pilkada serentak nantinya, ” kata Ketua Bawaslu Kab Lamongan.
Saat disingung keterlibatan ASN saat ini memang ada laporan. Terkait laporan banyak dan untuk laporan keterlibatan ASN hanya satu, semuanya sudah seleseai prosesnya. Sudah kami kirim ke Komisi ASN, jadi disanalah yang memutuskan seperti apa sanksinya.
Karena dilihat faktanya, keterangkan perlu adanya kajian dan proses lainya. Sebenarnya ASN itu ada 2 komponen, yaitu PNS dan PPPK, keduanya sama harus menjaga netralitas. Nettalitas itu kan tidak harus di Pilkada saja, netralitas juga dalam pelayanan, ” tambahnya.
“Yang perlu kami tambahkan, jika keterlibatan ASN itu atas permintaan Paslon, Paslon akan kena sanksi, sebaliknya jika ASN terlibat atas semaunya sendiri, maka sanksi dan pelanggaran pada ASN itu sendiri, ” pungkas Ketua Bawaslu Lamongan.(rul)