Palsukan Nota LPJ Dana Desa
Suksesi Nasional, Sampang – Petualangan Achmad Zaini (41) harus berakhir di tangan petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang Madura Jawa Timur.
Mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Talela Kecamatan Camplong ini ditangkap polisi dirumahnya di Desa Banjar Talela Kecamtan Camplong Kabupaten Sampang Madura pada hari Jum’at (12/02/2021) malam.
Sempat melarikan diri hampir satu tahun, buron kasus korupsi realisasi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2018 ini akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan polisi.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat konferensi pers mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan ada dirumahnya di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Madura.
Palaku sempat melarikan diri dan berpindah – pindah tempat untuk menghidari kejaran petugas. Ahamdulilah dia (AZ) berhasil kita amankan ,” ujar AKBP Abdul Hafidz di Mapolres Sampang Senin (14/ 02/2021).
Kasus ini terungkap saat polisi menangkap Bendahara Desa Banjar Talela bernama Bayu Alam atas kasus dugaan korupsi pemalsuan stempel serta tanda tangan dalam laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) realisasi DD dan ADD tahun 2018.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memalsukan tanda tangan dan stempel pembelian bahan material di salah toko bangunan (Maju) di Desa Dharma Kecamatan Camplong Madura pada tahun 2019 lalu.
Tanpa sepengetahuan sang pemilik toko, kedua pelaku nekat memalsukan stempel dan tanda tangan untuk membuat laporan realisasi DD dan ADD tahun 2018.
Sementara modus kedua pelaku di ketahui oleh pemilik toko H Madani saat di mintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut di Mapolres Sampang,” terang Abdul Hafidz.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain, 1 lembar nota pembelian pada tahun 2018 sebesar Rp 13.457.800 tertera cap stempel toko Maju dilampirkan surat pertanggung jawaban Dana Desa tahap II tahun 2018.
Kini tersangka harus mendekam didalam sel tahanan polisi. Dia akan dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(**)