Suksesi Nasional, Sampang – Polisi menetapkan Fitria (23) sebagai tersangka atas kasus tewasnya Siti Maimuna (30) warga Dusun Lor Polor Desa Karangayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura.
Korban (Maimuna) ditemukan tewas bersimbah darah didalam rumahnya pada Selasa 09 Januari 2024 sekitar pukul 03 :30 dini hari Wib.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo didampingi Kasi Humas IPDA Sujianto menjelaskan, motif dari peristiwa pembunuhan itu karena hubungan cinta segitiga.
Tersangka Fitria sebelumnya menjalin cinta terlarang dan sempat menjadi pacar gelap dari suami Maimuna selama hampir dua tahun.
Sementara suami Maimuna sudah berniat untuk meninggalkan Fitria dengan niat bekerja di Kota Surabaya bersama istri sahnya (Maimuna).
Hal itu sempat didengar dan diketahui oleh Fitria sehingga dia marah dan membunuh Maimuna dengan senjata tajam (sajam).
Jadi dia merasa cemburu dan sakit hati sehingga wanita itu tega membunuh istri pacar gelapnya,” ujar AKP Sigit saat Konferensi Pers di Mapolres Sampang Selasa (16/01/2024)
Sigit menyebut, saat ini pihak Kepolisian masih mengamankan satu orang saja yang sudah jelas merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban (Siti Maimuna)
Selanjutnya nanti kami akan memperdalam terkait kasus ini dengan terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Fitria terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (K-cong)