Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pria bernama Hariyanto (37) warga Jalan Sombo Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir ditangkap aparat Polres Tanjung Perak Surabaya.
Lelaki kelahiran 37 tahun silam itu ditangkap seusai mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri di Kantor Kebersihan Pemkot Jalan Bunguran Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP M. Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Suroto menyampaikan, korban adalah tetangga dari pelaku berinisial S (32) tinggal di Jalan Sambangan VI Kota Surabaya.
Aksi pencurian tersebut dilakukan Hariyanto saat korban sedang beristirahat ditempat kerjanya pada Kamis 08 September 2023 lalu.
Sekitar pukul 06 :00 Wib, Hariyanto menuju ke lokasi dan membobol stop kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Mereka lantas kabur menggunakan kendaraan hasil kejahatannya,” ujar IPTU Suroto kepada Suksesi Nasional.com Minggu (14/01/2024).
Suroto menyebut, Hariyanto merupakan Target Operasi (TO) tim Opnal Unit IV Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya setelah mendapat laporan dari sejumlah masyarakat.
Alhamdulilah, berkat kerja keras anggota dilapangan, petugas mengendus keberadaan Hariyanto dan berhasil ditangkap pada hari Senin 08 Januari 2024 sekitar pukul 14:00 WIB.
Hariyanto disergap saat berada di rumah kosnya Jalan Wanosari Gang VII Kecamatan Semampir Kota Surabaya,” kata IPTU Suroto.
Selanjutnya Hariyanto dibawa ke Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pengembangan, Hariyanto ternyata merupakan residivis dan pernah mendekam dipenjara dalam kasus yang sama pada tahun 2019 silam.
Didepan penyidik, dia (Hariyanto) mengaku pernah mencuri sepeda motor Honda Beat di Jalan Sencaki Surabaya,” terang Suroto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 1 buah alat pembuka magnet, 2 buah mata kunci T serta 1 buah kunci leter T.
Atas perbuatannya Hariyanto terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman 7 tahun penjara.(rus)