Suksesi Nasional, Tulungagung – Dari 20 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Tulungagung tahun 2021, delapan Ranperda di antaranya merupakan insiatif DPRD Tulungagung.
Demikian diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung, Samsul Huda MPdI, Minggu (22/11). “Dari 20 Ranperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2021, delapan Ranperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD Tulungagung. Selebihnya inisiatif Pemkab Tulungagung,” ujarnya.
Sebelumnya, menurut Samsul Huda dalam rapat koordinasi antara Bapemperda dan Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung pada Sabtu (21/11) malam, didapat kepastian ada 20 Ranperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2021.
“Selanjutnya 20 Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2021 tersebut akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim. Setelah itu, baru akan ditetapkan sebagai propemperda tahun 2021 dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung,” tutur politisi asal PDI Perjuangan ini.
Ada pun delapan Ranperda inisitiatif DPRD Tulungagung yang masuk dalam Propemperda tahun 2021 dan rencananya akan dibahas pada tahun depan, di antaranya, Ranperda tentang Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotka, Ranperda tentang Program Jaminan Ketenagakerjaan bagi Honorer Aparatur Desa dan Pekerja Bukan Penerima Upah, Ranperda tentang Perusahaan Daerah (PD) Pasar, Ranperda tentang Pengendalian Menera dan Serta Optik, Ranbperda tentang Pengelolaan Sumberdaya Air, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Sedang, terkait jumlah Ranperda dalam Propemperda tahun 2020 yang telah diselesaikan pembahasannya oleh DPRD dan Pemkab Tulungagung, Samsul Huda menandaskan secara keseluruhan sudah masuk dalam pembahasan.
“Propemperda perubahan tahun 2020 semua sudah masuk pembahasan, termasuk Ranperda APBD Tahun 2021 menunggu diparipurnakan dan perda yang lain penetapannya menunggu fasilitasi dari pemerintah provinsi turun,” paparnya.
Sementara itu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung, H Renno Mardi Putro SPd, menyampaikan 20 ranperda yang telah masuk Propemperda Tahun 2021 tersebut adalah :
1 . Ranperda tentang Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotka dan Prekusor Narkotik.
2 . Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3 . Ranperda tentang Program Jaminan Ketenagakerjaan bagi Honorer Aparatur Desa dan Pekerja Bukan Penerima Upah.
4 . Ranperda tentang Perusahaan Daerah Pasar.
5 . Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal.
6 . Ranperda tentang Pengendalian Menara dan Serat Optik.
7 . Ranperda tentang Pengeloaan Sampah.
8 . Ranperda tentang Pengelolaan Sumberdaya Air.
9 . Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.
10 . Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.
11 . Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daeah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ijin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman.
12 . Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan.
13 . Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
14 . Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
15 . Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.
16 . Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
17 . Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
18 . Ranperda tentang Rencana Pengembangan Industri Kabupaten.
19 . Ranperda tentang Pengawasan dan Penataan Hukum Lingkungan.
20 . Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Kepada Perusahaan Daerah Air Minum. (Al/har)