Suksesi Nasional Sumenep.-
Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun bernama Selfi Nor Indah Sari berasal dari Desa Tambak Agung Ares Kecamatan Ambunten kabupaten Sumenep Madura menjadi korban pembuhan sadis yang dilakukan oleh seorang wanita yang masih tetangganya sendiri.
Peristiwa penganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang bocah mungil ini dipicu dendam pribadi akibat terbakar api cemburu terhadap sang ibunda korban (selfi).
Adanya perasaan yang tak beralasan terhadap pasangannya sendiri dan menganggap menjalin hubungan gelap atau selingkuh dengan ibunda korban (selfi) ahirnya perasaan tersebut membuahkan sebuah kejadian tragis diluar batas-batas kemanusian apalagi dirinya juga seorang ibu yang tentunya mempunyai rasa sayang dan cinta terhadap anak-anaknya.
Namun akibat hati yang telah terbakar api cemburu yang besar ahirnya rasa sayang dan cinta harus hilang bersama amara jahat dan bejat yang melebihi sifat-sifat binatang.
Atas kesigapan dan kejelian aparat penegak hukum serta kerjasama masyarakat dalam mengungkap kasus penganiyaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bocah cantik dapat terungkap jelas siapa pelaku penganiyaan pembuhuhan yang sebenarnya.
Melalui presrelis yang disampaikan oleh Kapolres AKBP Darman s.i.k kamis 29/04/2021 di Polres Sumenep, bahwa kejadian penganiyaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban atas nama Selfi Nor Indah Sari berawal dari tersangkah SL merasa dendam dan sakit hati pada suami yang dianggap pernah berselingkuh dengan ibu korban.
Adapun kronologis kejadian kasus ini tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara pada saat tersangka melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah.
Kemudian tersangka mendekati dan dirangkul tubuhnya sambil melepas kalung yang dikenakannya, setelah itu tersangka lepas gelang dan anting-anting yang dipakai korban.
Selanjutnya tersangka mengajak korban untuk ikut kerumahnya. setelah korban berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban, kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban kedalam karung.
Korban sempat bergerak dan bilang MAMA seperti akan menangis, namun tidak tersangka hiraukan, selanjutnya tersangka membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah dengan cara diletakkan didepan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning.
Setelah itu tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan, selanjutnya karung yang berisi korban tersebut, tersangka angkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten.
Sebagai barang bukti yang berada di pihak kepolisian Republik Indonesia antara lain :
– 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning
– Perhiasan berbentuk anting dengan berat + ½ gram
– 1 (satu) buah kerudung warna hitam
– 1 (satu) buah kerudung warna biru tosca
– 1 (satu) buah karung bekas pakan ayam warna putih
– 1 (satu) buah rok pendek warna kuning
– 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna putih
– 1 (satu) buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty
– 1 (satu) buah celana dalam warna kuning
– Uang sejumlah Rp. 4.000.000,-
Dan tersangkah dapat dijerat pada Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara.(Duk/ang)