MALANG–Terkait dengan adanya diklat Pembangunan dan tata kelola kawasan exit toll Madiyopuro Gerakan Masyarakat madyopuro Bersatu (GEMMASTU) pada 2 Desember 2019 kemarin. Acara diklat tersebut dihadiri oleh walikota malang Drs. H. Sutiaji.
Namun menurut ketua RW 4 Kusyanto saat dikonfermasi menjelaskan, jika acara tersebut tidak pernah ijin kepada dirinya selaku ketua RW. “saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan acara itu, saya cuman menerima surat undangan saja” tegas Kusyanto.
Menurut Kusyanto jika acara diklat tersebut sepertinya bukan acara pelatihan, namun sudah menjadi ajang penyampaian tuntutan kepada walikota malang untuk membubarkan POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata).
“acara itu bukan acara diklat lagi mas, acara itu hanya sebagai ajang untuk menyebar fitnah da menghakimi POKDARWIS Gribik” tambah ketua RW 04.
Sedangkan di tempat terpisah ketua PODARWIS Gribik Devi Arif Nurhadianto menjelaskan, terdapat 7 poin yang disampaikan oleh juru bicara Gemassatu yang berbau fitnah.
7 poin pernyataan sikap tersebut antara lain:
1. Selama ini keberadaan POKDARWIS cukup meresahkan masyarakat karena selalu menggelar kegiatan dengan mengatasnamakan makam Ki Ageng gribig namun sama
sekali tidak berkoordinasi dengan warga
2. Selama ini pokdarwis tidak transparan dan sangat tertutup dalam tata kelola
kegiatannya. 3 Keberadaan pokdarwis tidak memberikan ketentraman dan kemaslahatan bagi warga
kampung gribig dan sekitarnya.
4. Manuver pengurus pokdarwis seringkali menimbulkan konflik dan kesenjangan sosial
dilingkungan masyarakat
5. Dalam berkegiatan pokdarwis selalu melibatkan team dari luar kampung gribig dengan pendekatan orientasi bisnis.
6. Dalam pelaksanaan tugasnya pokdarwis tidak bisa memahami dan menjalankan
terwujudkan sapta pesona merupakan dasar konsep sadar wisata khususnya terkait dukungan dan peran serta masyarkat warga kamung gribig dan sekitarnya yang berdekatan dengan destinasi wisata.
7. Selama ini pokdarwis belum bisa menjalankan tugas atau fungsi, tugas dan prinsip dan ingkungan hidup khususnya terhadap lingkungan.
Oleh sebab itu ketua Pokdarwis kampung Gribik menilai jika pernyataan itu adalah, pernyataan sepihak tanpa dasar dan mengarah ke fitnah yang dapat menimbulkan presepsi negatif.Penyataan 7 poin itu sangat merugikan saya selaku ketua dan pengurus Pokdarwis” jelas Devi.
Karena permasalahan ini akhirnya jajaran pengurus Pokdarwis menggandeng LBH Matra, LBH Solidaritas Mangku Negaran, dan penasehat hukum PGN melakukan somasi terhadap saudara Rahmad (selaku jurubicara Gemasstu) dan juga Hanif Afandi S. Pd (selaku ketua Gemasstu).
Kuasa hukum Haryo Seta Wasesa SH dalam jumpa pers yang digelar dicafe sumber gentong pakis menyatakan, mensomasi pihak Gemasstu untuk mencabut penyataan sebagai mana dimaksud 7 poin pernyataan sikap dan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik selama 7 hari berturut turut.
“Bilamana dalam kerun waktu 3x 24 jam saudara Rahmat dan saudara Hanif Afidin S. Pd tidak melaksanakan atau tidak mengindahkan saomasi kami ini, maka kami akan minindak lanjuti hal teesebut keranah hukum dengan melakukan pelaporan ke pihak berwajib/polisi” tegas ki haryo biasa pria nyentrik ini disapa.
Saat ditanya terkait apakah ada permasalahan antara Pokdarwis dan Gemasstu sebelumnya?.
Ki Haryo menjelaskan Gemasstu adalah organisasi yang muncul dari mana dia sendiri tidak tahu. Menurut informasi yang di terima oleh ki Haryo Gemastu adalah organisasi yang tak berijin, tiba-tiba muncul mengadakan diklat Partisipasi publik lokal dalam pembangunan dan tata kelola kawasan exit toll Madyopuro.
Dan yang membuat ki haryo heran kenapa walikota malang H. Sutiaji hadir di acara yang tak mempunyai ijin itu.
saya heran kenapa walikot malang mau hadir dalam acara yang tak berijin itu, bahkan info yang saya dengar walikota jug tahu jika acara diklat tersebut tidak ada ijin dari instansi terkait” pungkas ki haryo.(jk)