Suksesi Nasional, Sumenep –
Meskipun dimasa Pandemi Covid-19 saat ini, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Sumenep tetap menghimbau masyarakat untuk senantiasa bayar pajak sesuai waktunya.
Sebab, dengan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu akan membantu peningkatan pendapatan pajak daerah yang selama masa Pandemi Covid-19 banyak mengalami penurunan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BPKAD Sumenep, Suhermanto, SE, ME, mengungkapkan selama masa Pandemi Covid-19 terdampak pada penurunan pendapatan pajak daerah. Bahkan, dari hasil evakuasi pada Tri Wulan pertama pendapatan pajak daerah tidak mencapai target.
“Sejumlah pajak yang mengalami penurunan seperti pajak hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (ABT), penerangan jalan, dan dari yang lainnya juga seperti restoran yang namun meskipun kecil tapi didukung catering belanja OPD selama ini patuh pajak,” ungkap Suhermanto, Senin (26/20/2020).
Ditambahkan Suhermanto, yang menunjang pendapatan dari pajak parkir RSUD dr.H.Moh. Anwar Sumenep yang berkontribusi positif, selanjutnya dari dari pajak bea peralihan hak dan tanah dan bangunan (BPHTB) yang mencapai kontribusi hingga100 persen.
Dijelaskan pula jika pendapatan pajak selama Pandemi penurunannya memang bervariatif dan yang paling besar menurut Suhermanto yakni dari pajak hotel sampai hampir 50 kemudian pajak restoran 15 persen. Menurutnya pajak BPHTB menggunakan aplikasi sehingga mampu dongkrak pendapatan daerah.
“Untuk itu kami berharap masyarakat untuk peduli pajak, salah satunya ketika mencicipi makana di warung bisa datang ke warung yang memiliki billink sistem karena seluruh transaksi terekam dan pajaknya dibayarkan penuh ke BPKAD Sumenep.” pungkasnya.(Ang)