Suksesi Nasional, Surabaya – Di tengah tantangan menghadapi pandemi COVID-19 tahun 2020 ini, empat Kabupaten/Kota di Jawa Timur berhasil dinyatakan sebagai Open Defecation Free (ODF), yaitu kondisi dimana setiap individu dalam komunitas (Desa, Kecamatan,Kabupaten) berubah perilaku dan tidak buang air besar sembarangan.
Empat Kabupaten/ Kota tersebut diantaranya Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kabipaten Blitar dan Kabupaten Gresik. Suatu Kabupaten dapat dinyatakan ODF jika telah dilakukan proses verifikasi secara berjenjang, mulai tingkat desa, Kecamatan sampai tingkat Provinsi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur, dr. Herlin Ferliana, M.Kes. mengatakan, bahwa capaian ini merupakan prestasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) beserta jajarannya karena dalam situasi pandemi COVID-19. Pemprov Jatim tetap konsisten untuk mewujudkan Jawa Timur bersih dan sehat.
“Keberhasilan ini tercapai berkat kerjasama dan partisipasi aktif dari semua pihak, antara lain komitmen kepala daerah berupa dukungan kebijakan, peran aktif masyarakat ,dan pembinaan OPD terkait.” ujar Herlin Ferliana Rabu (30/9/2020).
“Ia menjelaskan, berdasarkan data Website Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Kemenkes di tahun 2020 ini, ada 4 Kabupaten yang akses sanitasinya mencapai 100%, yaitu Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kab Blitar dan Kab Gresik, sehingga perlu dilakukan kegiatan verifikasi ODF.
Merujuk hal tersebut, sekaligus merespon surat permintaan verifikasi ODF yang dikirim ke Kabupaten/Kota, maka Pemprov Jatim dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur melalui Tim Verifikasi STBM Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari unsur Dinkes Prov, Organisasi Profesi HAKLI, APPSANI, Koordinator Provinsi STBM Pamsimas III, NGO ( Wahana Visi dan USAID IUWASH).
Serta wilayah yang berdekatan dengan Kabupaten /Kota yang akan diverifikasi, melakukan serangkaian kegiatan yang terdiri dari verifikasi dokumen dan sampling lokasi, serta verifikasi lapangan.” tuturnya
” Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses perubahan perilaku terjadi di masyarakat dan tidak ada yang masyarakat yang melakukan praktek BAB sembarangan.
Kegiatan verifikasi dilakukan selama 1-2 hari dengan metode sampling Kecamatan dan Desa yang mewakili kriteria tertentu (daerah padat penduduk, daerah aliran sungai, pegunungan, daerah sulit air, perbatasan dll).
Setelah proses verifikasi dilakukan, apabila dipastikan bahwa masyarakat buang air besar di jamban yang sehat maka akan diterbitkan berita acara verifikasi ODF yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim Verifikasi STBM dan penyerahan sertifikat ODF Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Dengan diterbitkannya Berita Acara dan penyerahan sertifikat ODF tersebut, maka Kabupaten/Kota tersebut dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota ODF dimana masyarakatnya berubah perilaku dan menggunakan jamban sehat.
Berdasarkan data website STBM www.stbm.kemkes.go.id akses sanitasi di Provinsi Jawa Timur mencapai 92,78%, dan 5162 desa ODF (status : 24 September 2020).
Sampai dengan tahun 2019 sudah ada 11 Kabupaten ODF di Provinsi Jawa Timur, yaitu pada tahun 2014, Kab. Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan dan Kota Madiun. Tahun 2017, Kab. Lamongan. Tahun 2018, Kab Pamekasan. Tahun 2019, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kab Banyuwangi dan Kab Trenggalek.
Dalam upaya mendorong perilaku hidup bersih dan sehat, pencegahan penularan penyakit berbasis lingkungan, pemerintah mengembangkan strategi nasional berupa pendekatan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat yang berbasis masyarakat atau dikenal dengan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), yang terdiri dari 5 pilar perubahan perilaku, yang terdiri dari Stop perilaku BABS, Adopsi perilaku CTPS.
Pengamanan air minum dan makanan rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, pengelolaan limbah cair rumah tangga. Salah satu output dari pilar 1 adalah terbentuknya komunitas Open Defecation Free (ODF), antara lain Desa ODF, Kecamatan ODF dan Kabupaten ODF.” pungkasnya. (ady)