Berbasis Syariah
Suksesi Nasional, Sumenep – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep kembali menggelar Pendidikan dan Pelatihan manajemen Koperasi simpan pinjam dan usaha simpan pinjam (KSP/USP) Koperasi berbasis syariah tahap kedua yang diikuti sebanyak 50 peserta dari 25 pengurus Koperasi masing-masing dua orang peserta Diklat untuk angkatan II yang dilaksanakan mulai tanggal 20-23 Oktober 2020.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Drs. H. Sustono, MM, M.Si, mengungkapkan melalui Diklat Manajemen bagi pengurus Koperasi. KSP/USP berbasis Syariah tersebut diharapkan nantinya akan mampu mengelola Koperasinya dengan sistem Syariah.
“Secara umum Koperasi Syariah ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip Syariah. dimana semua unit usaha, produk dan operasional Koperasi ini dilakukan sesuai dengan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.” Jelas Sustono pada pembukaan Diklat Manajemen Koperasi KSP/USP berbasis Syariah, Selasa (20/10/2020) di Aula Koperasi Potre Koneng Sumenep.
Dijelaskan, dalam operasional Koperasi ini tidak akan ditemukan unsur-unsur riba, masyir dan ghara. Selain itu juga tidak diperkenankan untuk melakukan berbagai transaksi derivatif seperti halnya lembaga keuangan Syariah lainnya.
Menurutnya, Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan Syariah oleh Koperasi diatur dalam peraturan Menteri Koperasi dan usaha kecil dan menengah RI Nomor 16/per/m.kukm/IX/2015.
Sementara PJ. Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo, menjelaskan, kegiatan Diklat Manajemen bagi Koperasi KSP/USP Berbasis Syariah ini bertujuan dapat memberikan pemahaman dan tambahan pengetahuan bagi peserta Diklat yang merupakan pengurus koperasi syariah yang ada di kabupaten Sumenep.
“diharapkan nantinya melalui Diklat ini bagaimana peserta bisa menguasai materi yang diberikan sehingga mampu mengelola koperasinya dengan baik sesuai Syariah.” Tambahnya.
Sedangkan materi Diklat berupa Koperasi dalam bisnis syariah, penerapan fatwa fatwa, Manajemen koperasi profesional, Manajemen konflik, TK RAPBK, penerapan aplikasi sistem akuntansi KSPPS/USPPS, manajemen kepemimpinan, Manajemen keuangan koperasi, model bisnis Koperasi dan pencatatan transaksi murabahah dan Mudharabah. Sedangkan pemateri dalam kegiatan Diklat tersebut menghadirkan narasumber praktisi dari Surabaya.
“Melalui kegiatan Diklat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan tambahan pengetahuan bagi peserta Diklat yang merupakan pengurus koperasi syariah yang ada di kabupaten Sumenep.” tandasnya.(ren/ang)