Suksesi Nasional,Pamekasan-pemerintah kabupaten pamekasan melalui dinas perdagangan dan perindustrian(disperindag) menggelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan Cukai dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten pamekasan.23/9/21.
Kegiatan sosialisasi yang di helat selama dua hari mulai tanggal 23-24 September 2021 itu di laksanakan di ruang pertemuan hotel Berlian jalan Raya Panglegur Kecamatan Tlanakan kabupaten pamekasan mendatangkan nara sumber dari KPPBC Type Madya Pabean C Madura,Jawa Timur Tesar Pratama serta diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pelaku industri dan pedagang pasar di kabupaten pamekasan.
Menurut kepala dinas perindustrian dan perdagangan(disperindag) kabupaten pamekasan Achmad Sjaifudin ST,MT mengatakan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan cukai yang di laksanakan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.hal itu,dalam rangka untuk menekan maraknya angka peredaran rokok ilegal di pasaran.hal itu tentunya,merupakan tugas pemerintah untuk memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat tentang bahayanya mengkonsumsi rokok ilegal bagi kesehatan.oleh karena itu,pihaknya menekankan kepada masyarakat supaya tidak mengkonsumsi rokok ilegal tersebut.selain itu,bagi pelaku usaha pabrik rokok di pamekasan yang belum mengantongi izin agar segera mengurus perijinannya.seperti halnya Nomor Pokom Pengusaha Barang Kena Cukai(NPPBKC) yakni izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik,pengusaha tempat penyimpanan,importir barang kena cukai,penyalur atau tempat penjualan eceran dibidang cukai.”penggunaan dana DBHCHT yang kami peroleh sebesar 7,5 Miliyard itu diperuntukkan pembangunan KIHT dan kegiatan sosialisasi ini,intinya produksi rokok ilegal dan peredaran rokok ilegal di pamekasan semakin berkurang”.ungkapnya.
Achmad juga berharap bagi petugas Bea Cukai dan kepolisian agar melakukan tindakan secara persuasif bukan langsung melakukan penindakan terhadap masyarakat.terutama,bagi pelaku usaha pabrik rokok dipamekasan.maka dari itu,pihaknya menghimbau bagi para IKM dan pedagang pasar supaya tidak menjual rokok ilegal dikarenakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”saya harap,bagi petugas yang memiliki kewenangan,bukan cuma penindakan tetapi juga terlebih dahulu melakukan tindakan yang preventif”.pungkasnya.(halis)