Suksesi Nasional, Surabaya – Dua begal sadis yang kerap meresahkan masyarakat akhirnya tumbang ditangan anggota Reskrim Polsek Tandes Surabaya.
Dalam melancarkan aksinya, mereka menuduh seolah – olah korban telah menggoda istri dari salah satu tersangka.

Kedua begal tersebut berinsial BS (30) dan MH (28), keduanya adalah warga Balongsari Kota Surabaya.
Kapolsek Tandes, Kompol Budi Waluyo mengatakan, modus komplotan begal ini terbilang cara lama. Mereka menghentikan laju motor korban dan menuduh telah menggoda istri salah satu pelaku.
Targetnya, mereka memilih calon korbannya secara acak. Setelah itu, memepet dan menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan korban.
Tersangka B ini berperan sebagai eksekutor. Dia yang menuduh korban telah menggoda istrinya.
B ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun – 2010 dan tahun – 2018 lalu.
Saat ini kami masih memburu pelaku lain berinisial T ,” jelas Kompol Budi dalam Konferensi Pers di Mapolsek Tandes Surabaya Jumat (12/01/2024).
Tak hanya merampas motor, kata Budi, kedua begal ini juga menghajar korban jika melakukan perlawanan atau menyangkal.
Mereka mengancam dan menakut – nakuti korban menggunakan sejanta tajam (sajam) jenis parang.
Karena merasa takut, korban memilih menyelamatkan diri meninggalkan motornya,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya.
Berdasarkan catatan di Kepolisian, komplotan ini telah beraksi di beberapa TKP yakni di Jalan Satelit Utara, Darmo Satelit, Balongsari, Tandes, Jalan Lempung Lakarsantri, Mayjen Yonosuwoyo dan Dukuh Pakis Surabaya.
Para tersangka ini adalah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan banyak Polsek yang datang untuk memeriksa mereka ,” sebut Kompol Budi.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol L – 6682 – PU yang digunakan sebagai sarana.
Kepada penyidik, mereka mengaku menjual sepeda motor hasi curian ke daerah Kabupaten Sampang Madura seharga 4 sampai 5 juta rupiah.
Sementara uang dari hasil kejahatan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Atas perbuatannya kedua Bandit jalanan ini akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas.
Acaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kompol Budi.(rus)
.