Dari Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru
Suksesi Nasional, Sampang – Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar sejak tanggal 24 Agustus hingga 04 September 2020. Polsek Omben berhasil mengungkap pelaku perederan narkoba di wilayahnya.
Hanya dalam satu hari tepatnya pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2020, sedikitnya dua orang berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.
Satu orang pengedar sabu bernama Moh. Taufik bin Asli (40), ditangkap di rumahnya di Dusun Sogian Desa Sogian Daya Kecamatan Omben Sampang Madura.
Barang bukti 14 poket sabu seberat 4,08 gram, 1 bungkus tempat permen mentos tempat sabu dan 1 buah sendok takar serta uang tunai sebesar Rp 150.000 diamankan.
Sementara satu tersangka lainnya bernama Moh.Idris bin Sadeli (24), warga asal Dusun Morsokon Desa Campor Kecamatan Propo Kabupaten Pamekasan Madura.
Tersangka Idris ditangkap di sebuah rumah di Desa Tambak Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Setelah dilakukan penggeledahan disalah satu kamar rumah, Polisi menyita barang bukti (BB) 1 buah pipet kaca terdapat sisa narkoba jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,24 gram, 1 buah Hp merk Nokia warna putih dan 1 buah alat hisap (bong) serta 1 buah korek api.
Kapolsek Omben, Ipda Andrik Sujarwanto SH menuturkan, penangkapan kedua tersangka merupakan rangkain dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2020.
Awalnya pada hari Kamis sekitar pukul 15 :00 Wib kami mengamankan tersangka Moh.Taufik beserta sejumlah barang bukti dirumahnya Desa Sogian Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
Penangkapan berlanjut pada malam harinya sekitar pukul 23:00 Wib, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Desa Tambak Kecamatan Omben ada seorang sedang asyik menggelar pesta narkoba.
“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Saat tiba dilokasi kejadian, petugas berhasil menangkap tersangka Moh.Idris beserta sejumlah barang bukti kita amankan ke Mapolsek Omben,” ujarnya.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terungkap bahwa narkoba jenis sabu -sabu ini diakui oleh kedua tersangka. Barang laknat ini didapat dari salah satu bandar yang saat ini kita lakukan pengejaran,” kata Andrik Sujarwanto Senin (05/9/2020).
“Saat ini kedua pelaku telah dilimpahkan ke petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutup Andrik. (rus)