Suksesi Nasional, Surabaya — Dua kurir sabu jaringan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim.
Para pelaku ditangkap saat berada di depan SDN 1 Jatisari Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Jatisari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember Jawa Timur Kamis (07/10/2021) sekitar pukul 10:30 Wib.
Kedua tersangka masing – masing berinisial LK (30) dan ZN (28), mereka merupakan warga asal Dsn Karang Kokap Kelurahan Sruni Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mencurigai tiga buah paket diduga berisi narkoba dengan alamat pengiriman yang berbeda.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dan menindak lanjuti barang bukti tersebut.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang yakni LK dan ZN selaku penerima tiga paket diduga sabu – sabu seberat 6 kilogram.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapat paket dari seorang berinisial SY dari Malaysia. Saat ini kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap yang bersangkutan selaku pemilik paketan yang berisi sabu tersebut,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko Selasa (19/10/2021).
Sementara itu Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali menjelaskan, narkoba jenis sabu ini dikemas dikirim melalui paket dan dicurigai oleh petugas Bea dan Cukai, mereka langsung menghubungi kita.
Kemudian kita tindak lanjuti di lapangan kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil menangkap dua kurir sabu ZN dan LK yang kebetulan beralamat di Jember Jawa Timur. Namun tersangka ZN ini asli dari Sokobanah Madura.
Sementara barang bukti (BB) yang kita dapatkan sebanyak 2 kilogram sabu, sedangkan yang 4 kilogram masih kita kembangkan. Rencananya barang haram ini akan dikirim dan diedarkan ke daerah Sokobanah.
Mereka mengaku sekali kirim sebanyak 2 kilogram sabu dan mendapat imbalan sebesar 2 juta rupiah,” kata AKBP Samsul Makali saat Konferensi Pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya 27 bungkus plastik berisi narkoba 2.033 gram, resi tanda penerimaan paket, 1 buah Hp merk Nokia, 1buah kardus coklat tempat penyimpanan sabu, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor.
3 bungkus plastik berisi narkoba 0,85 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver hitam, 19 lembar plastik kosong, 1 buah Hp merk Samsung serta 1 buah kardus coklat tempat penyimpanan sabu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)