Suksesi Nasional, Nganjuk – Satuan Resesrse Kriminal ( Satreskrim) Polres Nganjuk Jawa Timur meringkus dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Para tersangka berhasil ditangkap dirumahnya masing – masing setelah polisi menerima laporan dari korban.
![](https://tabloidsuksesinasional.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG-20230817-WA0008-300x150.jpg)
Mereka adalah TF (19) dan TA (19) keduanya merupakan warga Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk ditangkap dirumah masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Mailena mengatakan, kasus pengeroyokan yang menimpa Eni warga Desa Perning Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk terebut bermula dari korban berpapasan dengan rombongan puluhan motor di Jalan Baron – lengkong termasuk Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk pada Minggu (13/8/2023).
“Pelaku yang termasuk dalam rombongan tersebut berpapasan dengan korban kemudian pelaku memukul yang awalnya ditujukan kepada laki-laki yang membonceng korban ternyata tidak mengenai sasaran namun mengenai korban yg dibonceng yaitu sdr. Erni sehingga mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan hingga berdarah,” ungkap AKP Fatah.
Fatah menambahkan dari keterangan yang didapat antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal, pelaku memilih korbannya secara acak saat melintas bersama – sama rombongannya di TKP.
saat ini pelaku diamankan di Sel Tahanan Polres Nganjuk . Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (rmb)