Suksesi Nasional, Surabaya – Hari Jum’at seharusnya menjadi momentum untuk meningkat ibadah kepada Allah SWT. Namun tidak demikian terhadap dua pelaku bernama Achmad Anto Z ( 24) warga Jalan Teluk Nibung Surabaya. dan rekannya bernama Firman (21) warga Jalan Teluk Bone Baru Surabaya.
Kedua pria tersebut malah melakukan aksi tidak terpuji dengan mencuri sepeda angin saat warga sedang melaksanakan ibadah sholat Jum’at di Mesjid Remaja Jalan Kalilom Lor 3 Kecamatan Kenjeran Surabaya Jum’at (4/12/2020) sekitar Pukul 14:00 Wib.
Kedua bandit jalanan itu tidak sadar bahwa aksinya terekam Closed Circuit Television atau biasa disingkat CCTV. Akibatnya mereka ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Esti Setija Oetami. Benar anggota kami menangkap dua orang pelaku karena ketahuan mencuri sepeda angin lipat di Mesjid Remaja Kalilom Lor 3 Kenjeran Surabaya.
Esti menuturkan, usai menunaikan sholat Jum’at bocah itu keluar dari Masjid dan hendak pulang. Dia kaget ketika melihat sepeda angin miliknya yang semula diparkir dihalaman Masjid raib digondol maling.
Mengetahui kejadian tersebut korban dibantu para pengurus dan takmir Masjid langsung membuka rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
Dari hasil rekaman itulah ciri-ciri kedua pelaku diketahui menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol- L-3550 – LJ. Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kenjeran Surabaya,” ujar Kompol Esti di Mapolsek Kenjaran Jalan Nambangan Surabaya Minggu (13/12/2020).
Pada hari Sabtu (5/12 2020) sekitar pukul 15.00 Wib. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol – L – 3550 – LJ milik pelaku, serta uang tunai sisa penjulan sepeda angin lipat warna hijau putih merek Phoenix
Setelah diintrogasi oleh petugas, kedua maling itu mengakui perbuatannya. Mereka berdua lah yang mencuri sepeda angin tersebut. Akibatnya mereka terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” terang Esti.(**)