Suksesi Nasional, Magetan – Bertempatan di Pendopo kantor Desa Pencol , Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Kepala desa (Kades) Pencol resmi melantik Sakti sebagai Sekertaris Desa (Sekdes), dan Febrian Sugianti Nengtias sebagai Kasi Kesejahteraan Senin (21/08/2023).
Pelantikan dan pengambilan supah jabatan di desa pencol ini di hadiri Forkopimca kartoharjo, kepala desa beserta perangkat desa pencol, ketua BPD beserta anggota, Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan Eko Muryanto dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini Kades Pencol Pamudji dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada perangkat yang baru dilantik.
“Saya mengucapkan selamat bergabung di keluarga pemerintah desa pencol, saya berharab kepada perangkat yang baru dilantik bisa segera menyesuaikan diri dengan tupoksinya, bisa bekerja sesuai tupoksinya masing-masing, bisa beramanah dengan jabatannya”ujarnya
Pihaknya berharap agar perangkat yang baru dilantik bisa bekerja sama untuk memajukan desa Pencol.
“Saya minta perangkat yang baru dilatik bisa belajar kepada perangkat yang lama, memiliki bersifat yang bijaksana,adil dan melaksanakan kewajiban semana mestinya sumpah yang dibacakan juga bekerjasama untuk memajukan desa pencol ini”pungkas Pamudji kades pencol
Dikesempatan yang sama Camat kartoharjo Syaiful Yani mengatakan agar perangkat baru bisa bekerja sesuai tupoksi dan prosedur.
“Saya sebelumnya mengucapkan selamat kepada kedua perangkat desa yang baru dilantik ,selamat datang dan bergabung di pemerintah desa pencol, pesan saya perangkat baru ini bisa memiliki sifat yang amanah ,bisa melayani masyarakat sebaik -baiknya, dan bekerja sesuai tupoksi dan prosedur yang berlaku” paparnya
Camat juga menyampaikan agar perangkat yang baru segera menyesuaikan dengan kerjanya” dengn sudah terisinya perangkat yang kosong ini ,bisa membantu meningkatkan kinerja pemerintah desa pencol, harus memiliki sikap yang jujur, bertanggung jawab dan beramanah”jelasnya
Pelantikan dan Pemgambilan sumpah jabatan ini berjalan dengan lancar dan di simbulkan dengan penyerahan SK dari kepala desa pencol kepada perangkat yang baru. (yen)