Beranda Madura Raya

Fauzi dan Nyi Eva teracam diskualifikasi dan Pidana Pemilu di Pilkada Sumenep

Suksesi Nasional, Sumenep pertarungan di Pilkada ini Sumenep ini menimbulkan banyak problem dan kekisruhan baik di daratan maupun kepulauan yang di duga kuat dilakukan paslon nomor urut 1, Ketua tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2, jelas merasa di rugikan dengan apa yang terjadi di lapangan maka secepatnya melaporkan pasangan calon nomor urut 01 yang di duga kuat menggunakan money politic untuk mencapai tujuan kemenangan

Melalui kuasa hukumnya, Sulaisi Abdulrazaq mendatangi kantor Bawaslu Kab Sumenep dan “mengatakan bahwa paslon 01 jelas kena pidana pemilu dan sekaligus terterancam diskualifikasi.

Di tempat yang sama Sulaialsi Abdulrazaq menyampaikan pada awak media, jika dirinya mewakili tim pemenangan 02 datang ke Bawaslu untuk melaporkan paslon 01 dan para Kepala Desa yang terlibat money politic, memobilisasi serta menekan warganya maka,

Baca Juga :  "Anti Narkoba Dan Dampak Pernikahan Dini" Tema KKN Kelompok II Universitas Wiraraja.

kami selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Fattah Jasin- Kyai Ali Fikri. Melaporkan secara resmi calon bupati nomor urut 1, Achmad Fauzi-Dewi Khalifah atas dugaan tindak pidana pemilu serta memobilisasi Kepala Desa untuk tidak memilih salah satu pasangan calon dan memberikan materi atau imbalan lainnya,” tegas Sulaisi Abdulrazaq, Senin (14/12/2020) di posko pemenangan 02 di jln KH Agus Salim, Kepanjin.

Ketua tim pemenangan, dan yang tampak hadir di posko koalisi 02 di jln KH. Agus Salim, diantaranya, KH. Imam Hasyim (ketua DPC PKB), Malik Efendi ,Politikus Senior Sumenep, Kyai Asyari, dan H. Masdawi (Demokrat).

Malik Efendi, yang juga Selaku tim pemenangan Sumenep Barokah menambahkan, jika target dari pelaporan ini ke bawaslu tersebut, paslon dengan nomor urut 01 harus bisa di diskualifikasi dalam rana Pilkada ini karena diduga kuat melakukan tindak Pidana Pemilu.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Anggota, Komunitas Keris Gelar Worshop Perdana

“Bukti-bukti serta saksi sudah kita miliki, yang menguatkan paslon 01 melanggar pidana pemilu. Target Sumenep Barokah adalah tercapainya diskualifikasi paslon 01,” imbuh Malik Efendi.

Dari bukti-bukti yang diduga kuat pelanggaran pemilu di pilkada Sumenep. Sulaisi Abdulrazaq memaparkan pada awak media tentang kecurangan yang sistematis dan berencana.

“Bukti-bukti sudah kuat. Ini konsekwensi pelanggaran pidana pemilu. Bukti Vois Note di whasaap sudah jelas, contohnya; jika Kades Tambak agung Kecamatan Ambunten dan Sekcam Dungkek melakukan tindak pidana pemilu yang merugikan demokrasi,” terang Kuasa Hukum paslon 02.
Sulaisi Abdulrazaq menambahkan, jika pihaknya menemukan bukti para kepala desa di Sumenep terlibat money politik langsung dan jelas.

Baca Juga :  Penguatan Literasi Menyenangkan Hingga Anak Mau Belajar Membaca Dan Menulis Menuju Kurikulum Merdeka

“Ini bukan hanya satu kepala desa, tapi banyak kepala desa yang terlibat money politik. Nanti kelengkapan laporan ke Bawaslu akan menyusul. Orang-orang baik jangan diam,” tutup Sulaisi Abdulrazaq. (@ng/Jans)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini