Suksesi Nasional, Surabaya – Nasib sial dialami Hariyanto. Pria yang tinggal dirumah susun (Rusun) Sumbo Kelurahan Simolawang Kecamatan Semampir Surabaya ini tidak bisa berkelit saat ditangkap petugas Reskrim Polsek Genteng Surabaya.
Remaja kelahiran 18 tahun silam ini ditangkap polisi lantaran nekat merampas handphone milik seorang warga asal Kabupaten Jombang Jawa Timur bernama Rizky.
Modusnya, tersangka Hariyanto mencari sasaran dengan berkeliling mengendarai sepeda motor. Pada saat melintas di jalan Angrek Gubeng Surabaya, bandit jalanan ini mendapatkan incarannya.
Kesempatan itu tak disia siakan oleh pelaku dan langsung beraksi dengan merampas paksa Hp milik korban, ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sutris, Selasa (04/7/2020).
Namun aksinya tidak berjalan mulus karena korban kaget, seketika itu juga berteriak maling- maling sehingga mengundang perhatian warga sekitar.
Merasa dirinya terancam, Hariyanto panik dan langsung tancap gas kearah Jalan Kusuma Bangsa Surabaya. Nasib apes kembali menimpanya, sepeda motor yang dikendarai oleng dan terjatuh.
“Pada saat itu anggota kring serse yang sedang berpatroli tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) langsung menangkap pelaku,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya ini.
Tak ayal jambret naas ini langsung digelandang ke kantor Mapolsek Genteng Surabaya untuk mejalani pemeriksaan.
Di hadapan penyidik, pria pengangguran ini mengakui perbuatanya. “Dia (Hariyanto) sudah tiga kali melakukan penjambretan ditempat yang berbeda,” beber Sutris.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merk Xiaomi Note 3 serta 1 unit sepeda motor Yahama N,max.
Dengan wajah lesu, tersangka harus rela menjalani kehidupan dari balik jeruji besi tahanan polisi sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
“Karena melanggar hukum, palaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (Curas) dengan acaman 5 tahun penjara,” tutup Sutris. (rus)