Bapenda Sosialisasikan Tapping Box Rest Area KM 626 Saradan
Suksesi Nasional Madiun- Dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Pemasangan Tapping bok di Rest area jalan KM 626 Saradan, Rabu (17 November) 2021
Hadir pada Kegiatan sosialisasi Pemasangan Alat untuk mendukung transparasi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) ini,Tim dari Bapenda dibawah komando, Erna Dwi Pratiwi, Kepala Sub Bidang dan Urusan (kasubid) Penilai, Pengolah dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Perwakilan Perhutani, serta belasan pengusaha dan pemilik restoran di lokasi tempat istirahat sejenak saat perjalan jauh pengguna jalan tol tersebut.
Pemasangan alat Tapping box yang sedianya akan dipasang di Tiap restoran dan tempat usaha ini menurut Erna Dwi Pratiwi berfungsi mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales” jelasnya mengawali sambutan.
Lebih lanjut kasubid mengatakan bahwa sesuai agenda pemasangan alat berakses internet dan menyerupai mesin hitung ini seharusnya pada bulan Juli sudah diaktifkan. Akan tetapi karena ada PPKM kala itu , hingga baru diakhir tahun ini baru ditindaklanjuti” tuturnya
Giat Sosialisasi yang akan berkontribusi pada pendapatan daerah berikutnya dilanjut dengan dialog antara para pengusaha dengan Tim dari Bapenda, yang dilanjut dengan pengisian formulir oleh owner atau peserta yang dilanjutkan pelatihan pengoperasian Tapping Box oleh tenaga ahli operator dari tim Bapenda Madiun.
Di tempat terpisah Ari Nursurahmad, Sekretaris Bapenda yang kala itu bersama Bustam, Kabid Pengembangan Dan Penetapan Bapenda Kabupaten Madiun, Dia katakan bahwa Trapping Box merupakan alat yang berfungsi merekam transaksi wajib pajak. Dikarenakan pajak restoran adalah Self assessment, dimana sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak.
“ Karena pajak Restoran, assessment harus melaporkan berapa jumlah transaksi mereka (dari jumlah transaksi yang dipungut 10 ), maka supaya dalam pelaporan wajib pajak itu mudah dan transparan, terpercaya dan akuntable, salah satunya didukung Tapping Box” terangnya.
Pada saat menit terakhir bincang bincang dengan Suksesi Nasional Sekretaris Pendapatan Daerah menambahkan bahwa terkait transaksi wajib pajak sebagai kelanjutan Tapping box, Pemerintah Daerah (Pemda) akan memfasilitasi melalui system online aplikasi pajak Kabupaten Madiun terintrgrasi mulai pelaporan , penyetoran. (sur/adv)