Beranda Madura Raya

Hanya Dua Pekan Saja, Polres Sampang Ringkus 10 Orang Karena Terlibat Narkoba

SAMPANG – TabloidSuksesinasional.Com –Kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur masih cukup tinggi. Terbukti hanya dalam dua pekan saja, Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil meringkus sepuluh orang tersangka.

Dari ke sepuluh orang tersebut, ada yang menjadi pengedar, kurir dan pemakai obat – obatan terlarang berupa narkotika jenis sabu – sabu.

“Namun anehnya, dari beberapa pengguna narkoba, dalam pengakuannya memakai narkoba untuk menambah stamina.

Salah satu pecandu sabu -sabu bernama Moh. Sholeh Warga Kecamatan Sreseh mengungkapkan, dirinya mengkonsumsi narkoba untuk menambah stamina.

“Saya menggunakan narkoba untuk menambah stamina,” kata pria berusia 54 tahun saat konferensi pers di Mapolres Sampang Jum’at (12/6/2020).

Baca Juga :  Disdik Gelar Seleksi Substansi Calon Pengawas Sekolah 2021

Menurut Sholeh, yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu mengungkapkan, disamping menambah stamina, dirinya bisa tidak mudah ngantuk dalam beberapa hari.

“Enaknya nambah stamina, dan tidak enaknya tidak bisa tidur,” terang bapak yang sudah dikaruniai tiga cucu itu.

Sementara Marsuki, mengaku mengkonsumsi narkoba, dirinya merasa nyaman dan tenang, saya biasanya menggunakan narkoba pada pagi hari.Saya merasa tenang dan percaya diri (PD) setelah menghisap narkoba,” katanya.

Hal senada juga diakui oleh tersangka Fiasol (25), warga Desa Bangsah Kecamatan Sreseh dan Ibnu Hajar bin Misruji (27) warga Dusun Bensareh Desa Rapa Laok Kecamatan Omben.

Dari pengakuan para tersangka setelah menggunakan narkoba, dirinya merasa menyesal, disamping itu melanggar hukum, bisa kecanduan serta merusak masa depan,” tandasnya.

Baca Juga :  PNM Desak Kapal Cantrang Putri Selina Beserta ABK Diproses Secara Hukum

“Sementara itu, Wakapolres Sampang Kompol Mukhamad Lutfi mengatakan, para pengguna, kurir dan pengedar narkoba itu sudah melanggar undang -undang yang berlaku.

Mari kita hindari narkoba, karena narkoba adalah racun, dengan menggunakan narkoba, masa depannya akan hancur,” kata Mukhammad Lutfi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya. (**)

Reporter = M.Rusdi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini