Suksesi Nasional, Surabaya – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek )Tambaksari Surabaya Jawa Timur meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu.
Dua sekawan itu ditangkap saat hendak pesta sabu didaerah Bulak Setro III Gang Buntu Surabaya pada Kamis 03 Januari 2023 pukul 15:30 WIB.
Mereka adalah MD (30) warga Kutisari Selatan Surabaya dan PAM (38) warga Bulak Setro Utara Surabaya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu siap pakai.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku, barang haram itu dibeli secara patungan seharga Rp 150 ribu .
Penangkapan para pelaku bermula dari laporan warga, yang mengetahui jika salah satu tersangka membawa sabu.
Lalu kami selidiki informasi tersebut, kemudian kita lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Arie Bayuaji saat dihubungi Suksesi Nasional.com Jum’at (06/01/2023).
Mantan Kapolsek Semampir itu menambahkan, kedua tersangka mengaku jika barang bukti sabu adalah milik keduanya yang dibeli dari seseorang tidak dikenal diwilayah Rangkah Surabaya.
Rencananya 1 paket sabu yang mereka beli secara patungan itu akan dikonsumsi bersama. Namun keburu ditangkap tim opsnal Polsek Tambaksari yang sudah lama mengincarnya,” sebut Arie.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sabu dari saku belakang sebelah kanan celana jeans tersangka, 1 buah plastik klip kecil di dalamnya berisi sabu dengan berat 0,27 gram.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), UU. RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas Kompol Arie.(rus)