Suksesi Nasional, Surabaya– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya membuat aturan baru dalam upaya menekan penyebaran pandemi COVID-19. Pemkot Surabaya melibatkan sepenuhnya kepada pengurus lingkungan tingkat Rukun Tetangga (RT) sampai Rukun Warga (RW) di 31 Kecamatan yang ada di wilayah Surabaya ini untuk mengawasi para pendatang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sejak tanggal 21 September 2020, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai COVID-19. Surat edaran ini dibagikan kepada seluruh Ketua RT/RW di 31 Kecamatan Surabaya,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya.
Menurut Febri, surat edaran tersebut mencakup pengetatan pengawasan pendatang dan warga Surabaya yang baru pulang dari luar daerah.
“Itu nanti diharapkan mereka bisa melakukan swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Surabaya. Jadi para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek,” kata Febri.
Febri mengatakan, Pemerintah kota juga meminta pemilik usaha penginapan atau apartemen untuk memperketat pengawasan untuk mencegah penularan virus corona
“Masih kami konsepkan, karena nanti ini kan pengelola penginapan ini mereka juga memiliki Satgas. Tentunya, jangan sampai perekonomian ini berjalan dengan baik, tetapi malah menyebabkan kerugian karena menyebarnya COVID-19,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa para Camat dan Lurah akan mengawasi pelaksanaan surat edaran mengenai upaya pencegahan penularan COVID-19
Febri menjelaskan, apabila ada indikasi penularan COVID-19 diwilayah perkampungan maka Ketua RT dan RW dapat melapor ke satuan tugas tingkat Kelurahan atau Kecamatan serta menginformasikan ke Puskesmas agar menurunkan petugas untuk melakukan pemeriksaan.
Warga Kota Surabaya yang tertular COVID-19 bisa menjalani perawatan di Asrama Haji dan warga luar kota yang tertular akan ditempatkan di Rumah Sakit Lapangan Indrapura.
Febri kembali berpesan kepada warga luar kota yang datang ke Surabaya untuk menunjukkan hasil tes COVID-19 atau menjalani pemeriksaan di laboratorium kesehatan daerah dengan biaya Rp125 ribu per orang.
“Untuk warga yang kos mengikuti (surat edaran) RT/RW. Kalau yang apartemen memang kami masih konsepkan dengan pengelola penginapan,” katanya.(pr/jp)