Suksesi Nasional, SURABAYA – Maraknya aksi pencurian motor di kota Pahlawan Surabaya membuat aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Simokerto mengambil tindakan tegas.
Dipimpin Kompol Moh Irfan, Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Simokerto Surabaya bergerak cepat melakukan pemantaun dan menggali informasi dari masyarakat.
Kerja keras anggota Korps Bhayangkara akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap terduga curanmor inisial MSD.
Pria berusia 44 tahun asal Kabupaten Sampang Madura ini diringkus pada Selasa (04/06/2024 tepat pukul 01: 00 dini hari.
Mereka disergap saat nongkrong sambil mencari sasaran motor yang hendak dicurinya.
Dia (MSD) sempat berontak, namun usahanya gagal karena ketegasan Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan langsung memerintahkan anggota nya untuk melakukan penggeledahan.
Dan ternyata benar, dibalik saku celana yang dikenakan pelaku ditemukan1 pasang kunci leter T dan magnet sarana untuk mencuri motor.
Saat interogasi, MSD mengaku baru saja mencuri motor matic diparkiran jalan Juwingan Surabaya,” kata Kompol Irfan kepada wartawan Jum’at (07/06/2024).
Pada kesempatan itu, Kompol Moh. Irfan memberikan tips agar masyarakat tidak menjadi korban aksi curanmor dengan menambahkan kunci ganda atau gembok cakram dan alarm pada kendaraannya.
Atas perbuatannya, MSD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kami Polsek Simokerto akan terus berupaya menangkap pelaku curanmor agar terwujudnya kota Surabaya yang aman tentram dan kondusif,” ujar Kompol Moh Irfan. (rus)