Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menangkap seorang pria penjual nasi goreng berinisial DA (29) warga Jalan Tambak Asri Surabaya Jawa Timur.
“Selain menjual nasi goreng, DA ternyata punya usaha sampingan dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan polisi sebanyak 50, 44 gram.
“Barang haram itu disembunyikan di tas selempang yang digunakan tersangka saat berjualan nasi goreng.
Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya. Dia dibekuk sesaat setelah tersangka pulang ke rumahnya di Tambak Asri usai berjualan.
“Khusen menyebut, tersangka mendapat sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran polisi.
Ia mendapat sabu itu untuk dijual. Hanya saja, kemasan sabu itu, belum sempat dibagi oleh tersangka menjadi kemasan poket kecil.
“Tersangka mengaku kadang menjual sabu saat pagi. Tetapi ia tak menampik jika lebih banyak saat ia berjualan nasi goreng pada malam hari. Diduga tersangka berkeliling juga menjajakan sabu yang dibawanya,” kata Khusen kepada Suksesi Nasional.com Senin (04/12/2023).
Kepada petugas, tersangka mengaku jika ia diperintah mengedarkan sabu itu sampai habis dan uangnya disetor ke seseorang.
“Ia diduga dikendalikan oleh bandarnya. Ini masih kami cari siapa bandarnya,” ucap dia.
Khusen menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi ada seorang pengedar narkoba di Jalan Tambak Asri Tanjung. Selanjutnya, polisi menyelidiki dan melihat tersangka baru masuk rumahnya.
“Kemudian yang bersangkutan disergap polisi di rumahnya dan menemukan sabu dalam tas beserta HP tersangka.
Saat ini kami masih periksa HP tersangka untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup Khusen.(rus)