Suksesi Nasional Sumenep.-
Musim kemarau akan tiba,tentu hal ini merupakan sebuah musim yang ditunggu-tunggu masyarakat petani tembakau di kawasan wilayah madura Kabupaten Sumenep.
Meski dalam beberapa tahun ini para petani tembakau didaerah wilayah sumenep banyak mengalami pailid dan merugi akibat ketidak sesuaian harga yang dikeluarkan dari gudang tembakau padahal cuaca dan kondisi tembakau para petani tergolong bagus.
Kesetabilan dan kesejahteraan para petani tembakau tentu saat ini menjadi atensi bagi para pemegang kebijakan yang dalam hal ini Perda Tata Niaga Tembakau tidak menguntungkan para petani tembakau,pasalnya didalam Perda tersebut tidak mengatur tentang patokan harga tembakau yang dilakukan oleh pihak gudang.
Juhari,S.Ag. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Kabupaten Sumenep menyampaikan kepada awak media saat dikonfirmasi ditempat kerjanya “Menurutnya Pemerintah Daerah harus merumuskan kembali Perda yang telah ditrapkan agar dapat melindungi hasil produksi Pertanian tembakau masyarakat Sumenep.”ungkapnya.
Perda yang ada tidak berimbang bahkan terkesan hasil produksi pertani tembakau disumenep tak berkwalitas padahal kalo kita pahami dari kondisi cuaca sangat bagus dan sangat mendukung untuk menciptakan tembakau-tembakau para petani berkwalitas.”lanjutnya.
Tentunya hal ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kita sebagai Wakil Rakyat untuk mencari jalan keluar/solusi demi kesejahteraan para petani tembakau yang sudah beberapa tahun banyak menanggung kerugian akibat tidak berimbangnya harga patokan tembakau dengan kwalitas tembakau yang ada.
Maka dari itu kita harus duduk bareng mengadakan rapat koordinasi bersama Eksekutif,Legislatif,Asosiasi Petani Tembakau serta dari pihak gudang harus ada didalamnya agar dapat menghasilkan keselarasan harga yang sesuai dengan kesepakatan bersama yang nantinya sama-sama tidak ada yang dirugikan.”tegasnya.
Informasi dan anjuran dari dinas terkait mesti menjadi sarana informasi terhadap para petani tembakau tentang besarnya kuota serapan gudang terhadap produksi hasil petani tembakau di wilayah kabupaten Sumenep,agar tidak terjadi membludaknya penanaman termbakau yang melebihi permintaan gudang sehingga besar kemungkinan akan mempengaruhi pada kesetabilan harga yang sudah ditetapkan.
Selama pembahasan tentang Tata Niaga Tembakau belum ada kejelasan,selama itu pula para petani tembakau di sumenep akan terus merugi dan bahkan banyak menanggung beban hutang, sebab yang saya tahu para petani menengah/kecil tembakau di sumenep sebelum menanam tembakau mayoritas para petani mencari pinjaman uang untuk dijadikan modal bertani.
Pembahasan mengenai Perda tata niaga tembakau ditahun 2012 sangat Alot dan bahkan terjadi Deatlock tidak dibahas sampai 6 bulan namun ujung-unjungnya Perda tersebut ahirnya tetap disahkan.”beber Juhari S.Ag.
Persoalan yang alot dalam pembahasan tersebut tentang patokan harga tembakau di Perda yang ada saat ini,harga tembakau disesuaikan dengan kwalitas tembakau sementara DPRD kala itu memaksa patokan harga harus jelas dan bertingkat/ variasi sesuai dengan kualitas tembakau itu sendiri dari KW1,KW2 dan KW3 harus ada patokan harga jelas yang tertera dalam Perda.
Bunyi yang mengatur harga tembakau “sesuai dengan kualitas tembakau”tentu hal ini sangat merugikan para petani tembakau karena tidak adanya patokan harga yang pasti/valid.apabila sesuai dengan kualitas harga tembakau maka akan tampil sesuai selerah pabrik jadi akan muncul bahasa jelek menjadi bagus, bagus menjadi jelek meskipun pada dasarnya tembakau tersebut tidak sesuai dengan kenyataannya.
karena itu Juhari.S.Ag mengharap pada pihak gudang juga semestinya pakai hati nuraninya agar para petani tembakau tidak selalu menanggung kerugian dalam bertani tembakau.
Juhary S,Ag Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi II untuk memanggil Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep terkait dengan Perda Tata Niaga Tembakau.(Duk)