Suksesi Nasional, Sumenep – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep sebanyak 3.855. Jumlah tersebut berkurang 403 TPS dari usulan sebanyak 4.258 TPS.
“Setelah melalui restrukturisasi, TPS Pemilu di Sumenep ditetapkan 3.855. Jumlah itu di luar TPS khusus,” kata Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, Kamis (16 /03/2023).
Ia menjelaskan, restrukturisasi itu dilakukan dengan memaksimalkan jumlah pemilih per TPS sebanyak 300 orang. Tetapi tetap dengan mempertimbangkan jarak tempuh masyarakat di sekitar TPS. “Rumus 300 orang per TPS itu hanya berlaku di wilayah daratan Sumenep. Untuk wilayah kepulauan, tetap harus mempertimbangkan letak geografis masing-masing desa,” ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, khusus untuk wilayah kepulauan, ada yang 1 desa penduduknya hanya 100 orang. Tetapi tidak mungkin digabung dengan TPS lain karena terpisah pulau.
“Untuk kondisi khusus di wilayah kepulauan memang kami tidak bisa memaksakan harus 300 orang per TPS. Harus mempertimbangkan kondisi geografisnya. Kalau tidak memungkinkan untuk disatukan ya tidak apa-apa 1 TPS hanya 100 atau 200 orang. Kan yang diatur itu jumlah maksimal pemilih. Tidak ada jumlah minimal,” terangnya panjang lebar.
Karena itu, Syaifurrahman memastikan, meskipun jumlah TPS mengalami restrukturisasi hingga 403 TPS, namun tidak akan menyulitkan para pemilih di wilayah Kepulauan. “Yang di restrukturisasi ini yang TPS di daratan. Benar-benar dimaksimalkan 300 orang per TPS. Kalau di kepulauan, jumlah TPS nya tidak mengalami perubahan dari pemetaan awal,” tandasnya.
Ia menambahkan, jumlah 3.855 TPS tersebut belum termasuk jumlah TPS Khusus. Untuk TPS khusus, KPU masih menunggu surat pengajuan TPS khusus dari pihak yang memenuhi syarat seperti rutan dan pondok pesantren dengan jumlah santri besar.
“Sampai saat ini untuk TPS khusus masih belum final jumlahnya, karena kami masih harus kroscek ke pihak yang mengajukan permohonan TPS khusus. Misalnya pondok pesanstren. Apa benar jumlah santrinya segitu, berapa yang punya hak pilih, dan beberapa hal lain,” ucapnya.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan, sembilan diantaranya merupakan kecamatan kepulauan. ( _*sumber : beritajatim.com*_ )