Suksesi Nasional, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali memberikan kebijakan dengan membebaskan pajak kendaraan bermotor diwilayah Jawa Timur mulai hari ini 01 Agustus – 31 Oktober – 2023.
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini merupakan Kado Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke – 78 tahun 2023.
Kebijakan itu diumumkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui laman instagramnya. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua, roda empat hingga lebih.
Ada sejumlah program yang bisa dinikmati masyarakat. Yakni bebas bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif dan bebas PKB progresif.
Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak daerah 2023 yang berlaku 1 Agustus-31 Oktober 2023,” tulis Gubernur Khofifah dalam instagramnya @khofifah.ip Selasa (01/08/2023).
Khofifah menyampaikan, program ini merupakan upaya Pemprov Jatim dalam meringankan beban masyarakat.
Program ini adalah bentuk rasa syukur Provinsi Jawa Timur atas anugerah Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke- 78.
Selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat.
Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tidak melewatkan program ini,” tambahnya.
Hal senada juga dibenarkan oleh salah satu petugas Samsat Surabaya Utara (Kenjeran) saat dikonfirmasi Suksesi Nasional.com.
Benar mas, memang ada program pembebasan Pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur mulai hari ini 01 Agustus sampai 31 Oktober 2023 mendatang,” singkatnya. (sam/ tim)