Suksesi Nasional, Surabaya – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus dua bandit jalanan yang telah beraksi puluhan kali diwilayah Kota Metropolis.
“Kedua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) ini tertembus peluru petugas dibagian betis sebelah kanannya karena melakukan perlawanan saat mau ditangkap.
Kedua maling tersebut adalah, Moch Busron Fahrurin (20) warga jalan Banyu Urip Wetan 4 Putat Jaya, Sawahan Surabaya dan Moch Fahrul (20) warga jalan Banyu Urip Wetan 4-C Surabaya.
“Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizki Wicaksana, Selasa (29/9/2020) menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal berita viral di group media sosial (E100).
Tim kami kemudian melakukan lidik dan melakukan penangkapan terhadap keduanya. Kedua bandit jalanan ini berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda.
“Kedua pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,” beber Arif.
Saat diinteroasi, kita berhasil mengorek keterangan bahwa kedua tersangka telah puluhan kali melakukan aksi penjambretan.
“Mereka mengaku pernah berasksi di wilayah hukum Polsek Rungkut sebanyak 3 kali, wilayah Polsek Wonocolo sebanyak 3 kali dan wilayah Polsek Sukolilo sebanyak 2 kali.
Arief juga mengatakan, barang hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh keduanya dijual kepada orang tidak dikenal di pasar. Sementara uang hasil dari pencurian itu dipakai kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk saat ini, kita masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap penadahnya.
Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)