Suksesi Nasional com, Lamongan-
Peredaran Narkoba di Kab Lamongan mendapat perhatian khusus dari Kapolres Lamongan. Dalam memerangi Narkoba K
Dalam Pers release Rabu (24/2/2021), Polres Lamongan terkait kenerhasil Satreskoba dalam mengungkap peredaran Narkoba di wilyah Hukum Kab.Lamongan. Tak sampai 1 bulan, 11 tersangka dari 9 kasus, sejak 22 Januari-15 Pebruari 2021.
Beberapa tersangka terabut diantaranya, Eka Kurnia P, Noval AS, Meysepha, Bagus P, Rendi M, Muntahar, M.Ruqin, Endrik, Arif, dan Surip.
Dari data pengungkapan peredaran Narkoba beberap lokasi penengkapan yakni, di wilayah Kec Brondong, Karangbinangun, Kec/Kota Lamongan, Modo, Kedungpring, dan Kec Paciran. Dari pengungkapan tersebut petusa berhasil mengamankan sejumlah baranh bukti Narkoba yaitu, 60,33 gr shabu, pil Carnopen 130 butir, dan 99 butir pil jenis Double L. Barang lain yang diamankan, yakni uang tunai Rp 2,15 juta, 10 unit HP berbagai merk, 1 timbangan elektrik, 4 buah pipet kaca, 3 buah alat hisap.
Menurut AKBP Miko Indrayana mengatakan, jika tertangkapnya para tersangka tak lepas dari informasi masyarakat.
” Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat, dalam kurun waktu 22 Januari sampai 15 Februari 2021, petugas Polres Lamongan berhasil mengamankam 11 tersangka, dari 9 perkara, diantaranya ada sepasang suami istri, ” kata Kapolres Lamongan saat menggelar Pers release, Rabu (24/2/2021).
” Pasal yang kami sangkakan, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan UU No 36 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun dan 15 tahun penjara, ” tegasnya pada awak media.
Hal lain yang lebih penting, lanjut Miko, ” sinergritas Polri, steakhoder, dan semua elemen masyarakat sangat penting dalam menangani pencegahan peredaran Narkoba, ” sambungnya.
” Untuk itu, akan kami evaluasi evaluasi lagi apa yang kami lakukan, baik lokasi maupun modusnya untuk memberantas narkoba. Jadi tidak hannya pengungkapan saja, tapi juga dibutuhkan upaya preventif.Kami sepakat dengan seluruh warga Lamongan umtuk memerangi narkoba. Tidak peduli anggota polisi, tetap akan kami tindak, jika terlibat narkoba. Kami berharap masyarakat yang mengetahui terkait kasus narkoba, meskipun anggota kita, laporkan kepada kita, karena perintah sudah jelas perintah dari Kapolri, ” tegas Kapolres Lamongan.(rul)