Suksesi Nasional, Surabaya – Kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Pahlawan Surabaya.
Pelakunya tak lain adalah ibu kandung sendiri bernama Aurel CA tinggal di Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan VIII Surabaya.
Perempuan berusia 26 tahun itu tega meminumkan air panas kemudian menyiramkan ke anaknya yang masih berusia 9 tahun.
Aurel melakukan kekerasan fisik terhadap buah hatinya pada hari Selasa 16 Januari – 2024.
Mereka menggunakan tangan kosong dan juga alat serta menyuruh korban meminum air panas.
Bukan hanya itu, Aurel juga mengikat korban kemudian menyiramnya menggunakan air panas hingga kulitnya melepuh.
Aksi kekerasan itu dilaporkan ke Polisi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya yang merawat korban,” kata AKBP Hendro Sukmoro Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat konferensi pers Senin (22/1/2024).
Dinas Sosial (Dinsos) ini mengetahui kekerasan ibu terhadap anak itu karena korban yang sebelumnya mendapatkan perlakuan kasar baik fisik maupun psikis.
Bocah malang tersebut kemudian dititipkan dan dirawat oleh Dinsos Kota Surabaya selama kurang lebih 6 bulan untuk pemulihan.
Setelahnya, pelaku mengambil korban, kemudian pada 16 Januari 2024 pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya.
Perlakuan kasar itu, seperti disiram dengan menggunakan air panas sehingga Dinsos mengambil anak tersebut.
Pada hari Selasa 17 Januari 2024, petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi (LP).
Kemudian dilakukan Visum di RS Bhayangkara Polda Jatim hingga Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban maupun saksi.
Petugas juga melakukan gelar perkara lalu berangkat ke rumah pelaku untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dirumahnya Jalan Manyar Tirtoyoso Selatan Surabaya.
Anggota juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
Akibat ulah ibunya, korban merasa kesakitan akibat disiram air panas dan pelaku sendiri dalam keadaan sehat,” jelas Hendro.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga memanggil orang-orang yang tinggal di dalam rumah tersebut .
Sementara barang bukti yang disita berupa, 1 buah gelas plastik ukuran 500 ml, 1 buah alat pemanas air merk Mayama, 1 buah gelas kecil motif batik, 1 buah alat pemukul anjing, 2 buah tali karet warna biru, 1 potong baju seragam SD warna putih, 1 rok seragam SD warna merah, 1 buah HP dan flasdisk berisi foto dan video korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” pungkasnya .(rus)