Suksesi Nasional, Lamongan – Uang Korupsi dana hibah KPUD Kabupaten Lamongan senilai Rp 1,2 Milyar telah dikemblalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan ke kas daerah. Uang tersebut merupakan dana hibah KPUD Lamongan dari nama terdakwa Irwan setyadi perkara ditahun 2015.
Dihadapan awak media, Agus Setiadi, Kepala Kejari Lamongan menyampaikan, jika pengembalian uang yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dari terdakwa Irwan yang sudah diputus inkrah.
“Irwan sendiri merupakan mantan bendahara KPU Lamongan. Ia divonis pengadilan Tipikor Surabaya 1,2 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara” kata Agus Setiadi, pada awak media.
“Mengingat perkaranya sudah selaesai, unruk itu uang tersebut kita kemablikan ke las Daerah. Dimana pengembalian uang tersebut dapat dipakai oleh Pemerintah Daerah Lamongan untuk kepentingan pembangunnan dan masyarakat Lamongan.
Saya percayakan ke Pemerintah Kabupaten Lamongan, semoga uang ini dapat dipergunakan dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Lamongan,”kata Kejari Lamongan, saat gelar Press Release.
Sementara itu Hari Pranoto, Plt Sekkab Kabupaten Lamongan, mengungkapkan, jika uang tersebut akan dimasukan ke kasa Daerah. Selanjutnya akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan dan pembangunan , atau yang memberikan manfaat baik untuk masyarakat Lamongan,” pungkas Hari Pranoto, mewakili Pemerintahan Kabupaten Lamongan.
Dalam giat pengembalian uang tersebut juga dihadiri pihak Bank dan disaksikan langsung oleh para pejabat jajaran Kejaksaan Negeri Lamongan, diantaranya, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Muhammad Subhan,SH,
Kasi Intelijen, Rustamaji Yudica Adi Nugraha,SH ,Kasi Datun, Irvan Mangale SH, Kasi Pidum, Irwan Syafari,SH , Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan, Sulastri, MSi.(rul)