Suksesi Nasional, Surabaya – Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya Ahmad Rif’an ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak yang merugikan negara mencapai Rp.569.568.000.
Jaksa menilai AR memiliki motif bersama-sama dalam kerjasama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.
Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami menetapkan satu tersangka baru yakni AR yang merupakan Supervisor Marketing dari PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo dihadapan awak media Jumat (26/5/2023).
Dalam kasus ini, AR berperan untuk membuat kajian fiktif antara PT. Perikanan Nusantara Persero dan PT. ILI sehingga membuat negara harus mengalami kerugian sebesar Rp 569.568.000.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, AR dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ananto.
Sedangkan untuk tersangka Sugianto merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa pentuntutan untuk segera disidangkan.
Setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penyelidikan maka kami langsung melimpahkan berkas ini ke jaksa penuntutan sebelum nantinya akan dikirim ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor),” ucap Ananto. (rus)