Suksesi Nasional, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menahan BK selaku Direktur Utama (Dirut) PT Semesta Eltrindo Pura dan HK Komisari PT Semesta Eltrindo Pura.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) permohonan kredit modal kerja dari PT Bank Jatim senilai Rp 7,5 milyar.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menyampaikan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2011 silam dimana PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada PT Bank Jatim Cabang Utama.
Pada saat itu Perusahaan Panel Listrik mendapatkan pengadaan proyek panel listrik dari PT Wijaya Karya (Wika).
Setelah pekerjaan proyek tersebut selesai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrinfo Pura, namun PT SEP tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada PT Bank Jatim.
Keduanya yakni BK dan HK tidak melakukan pelunasan kreditnya kepada Bank Jatim. Sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 milyar,” kata Jemmy dihadapan awak media Kamis (05/10/2023).
Jimmy menyebut, uang pembayaran dari PT Wika usai perusahaan tersebut membuat panel listrik digunakan untuk keperluan pribadi oleh kedua pelaku.
Mereka menggunakan uang pembayaran proyek panel listrik itu untuk kepentingan pribadi, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” jelas Jemmy.
Saat ini kami sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksan Tinggi (Kejati ) Jatim.
Atas perbutannya, kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subs pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Jemmy. (rus)