Suksesi Nasional, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengadakan rapat koordinasi setelah sehari sebelumnya didemo oleh para pelaku seni.
Akhirnya dengan sejumlah pihak terkait membahas perkembangan Covid-19, Kamis, (12 November).
Salah satu yang dibahas dalam kesempatan tersebut ialah tuntutan para pelaku seni agar mereka kembali diizinkan beraktifitas, sebagaimana disampaikan dalam unjuk rasa sehari sebelumnya.
Dari rapat koordinasi tersebut yang juga dihadiri oleh Bupati Sumenep, Dandim dan Kapolres Sumenep Menghasilkan kesepakatan, bahwa para pelaku kesenian di lingkungan Kabupaten Sumenep diperbolehkan kembali manggung namun dengan beberapa persyaratan.
“Di antaranya harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan, tidak boleh ada panggung untuk nyawer-nyawer itu, tidak lebih dari pukul 10 malam. Kalau persyaratan-persyaratan ini tidak dilaksanakan, maka wajub dibubarkan, sesuai dengan kesepakatan ini” ungkap Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.
Namun tidak semua aktifitas kesenian yang diperbolehkan. Setidaknya ada dua yang tetap tidak diizinkan untuk digelar, yakni ludruk dan orkes dangdut, tapi kalau Karawitan dan elekton tetap bisa di gelar
“Bukan mengecualikan, tapi kalau ludruk itu, kan, biasanya sampai hampir subuh. Orkes juga sampai malam. Intinya tidak boleh ada kesenian tampil di atas pukul 10 malam,” tegas kyai Busro Karim, Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini menegaskan,
Kebijakan tersebut untuk melindungi masyarakat Sumenep, agar Sumenep tidak sampai kembali masuk zona orange atau bahkan kembali ke zona merah penyebaran Covid-19. “Dalam situasi seperti ini cara berpikir kita juga harus bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Paradigmanya tidak bisa seperti dulu (saat belum terjadi pandemi Covid-19,
Beberapa kesimpulan hari ini sesuai dengan data kesehatan kita harus mengikuti apa yang menjadi gambaran, sampai hari ini maklumat Kapolri belum dicabut kami Polres Sumenep hanya melaksanakan perintah dan Polres tidak pernah mengijinkan kegiatan keramaian.
Polres Sumenep hanya mengawal dan apabila nantinya di ijinkan oleh tim gugus ada syarat yang dipatuhi bagi pecinta seni antara lain :
- Minimal satu minggu harus ada surat pemberitahuan ke gugus tugas.
- Kemudian harus ada protokol kesehatan sebelum acara hajatan harus di cek dulu terkait kesiapan oleh tim gugus atau aparat terkait di wilayahnya.
3.Waktu harus dibatasi minimal jam 9/10 sudah ditutup. - Tempat harus terbuka
- Tidak boleh mendirikan panggung.
- Hiburan harus ada hajatan bukan diluar hajatan.
- Jenis hiburan harus ditentukan.
- Siap dibubarkan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan / tidak ada pemberitahuan.
Dalam kebijakan dari tim gugus hanya mendukung namun pada prinsipnya Polri tidak mengeluarkan izin akan tetapi siap mengawal. Kemudian Wajib membuat pernyataan baik yang punya hajat dan pelaku seni dan ini menjadi komitmen bersama dan apabila kembali ke zona oranye maka otomatis tidak ada keramaian lagi.
Disinilah Kekecawan yang dialami para pemusik dangdut sepertinya di anak tirikan, “Kita sama-sama pelaku seni mengapa dibeda-bedakan, kalaupun jam manggung di batasi kami siap mengikuti aturan,” ungkap Bambang sebagai perwakilan seniman yang sekaligus sebagai andvokat di PAMDAS. (ang)