Suksesi Nasional, Sampang –Kinerja oknum Kepala Desa (Kades) Rapalaok Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura M. Siri tidak sesuai dengan sumpah janji jabatan saat pelantikan sebagai Kades definitif.
Pasalnya, masyarakat setempat dibuat kecewa lantaran tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal dan pintu pagar rumahnya selalu tertutup.
Bobroknya kinerja oknum Kades Rapalaok menjadi tanda tanya publik, dimana dan kapan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan, terutama mengenai pengurusan administrasi.
Padahal seorang Kades merupakan pejabat Desa dan harus bekerja sesuai dengan jam kerja sebagai pelayan masyarakat.
Seperti salah satu warga saat mendatangi rumah Kades Rapalaok pada Senin (03/12/2023) pagi dan hendak menanyakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Saat tiba dikediaman sang Kades, pintu pagar dalam posisi tertutup. Namum warga memaksa masuk dan berhasil menemui oknum Kades Rapalaok sedang duduk santai di teras rumahnya.
Dia kemudian bergegas masuk kemudian keluar dan menenui warga yang ingin mendapatkan pelayanan. Setelah dipersilakan duduk, warga menanyakan pirihal pembayaran PBB sejumlah tanah milik orang tuanya.
Oleh sang Kades bahwa PBB Desa Rapalaok sudah dibayar semua. Sudah saya bayar, saya yang bayar itu,” akunya.
Namun saat warga meminta tanda bukti pembayaran PBB tersebut, dia malah berdalih masih akan mencari bukti pembayaran PBB tersebut.
Nantik saya cari dan bukti pembayaran PBB yang lama kirim ke saya biar gampang carinya,” ungkap dia sambil menyodorkan nomor ponselnya.
Bukan hanya pembayaran PBB, warga pun menanyakan perihal data program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat petugas melakukan pengukuran lokasi tanah yang ditempati orang tuanya di Dusun Bensareh Desa Rapalaok.
Ironisnya ,warga tersebut malah disuruh menanyakan ke Kepala Dusun. Tanyakan ke Kepala Dusun, datanya ada di sana, ini malah sudah mau di proses,” jelasnya.
Warga pun lagi – lagi dibuat kecewa dengan pelayanan sang oknum Kades yang terkesan lempar tanggungjawab.
Saya menanyakan perihal pengukuran tanah tersebut karena data atau KTP dan KK yang diminta oleh petugas tidak sesuai karena bukan ahli waris.
Tujuan saya mengklarifikasi data tersebut biar tidak jadi sengketa dikemudian hari ketika sudah terbit Surat Hak Milik (SHM),” ungkapnya.
Menurut ketetangan warga setempat, pada waktu petugas melakukan pengukuran tanah, keluarga dan pihak ahli waris tidak dilibatkan, bahkan perangkat Desa tidak ada dilokasi.
Tiba – tiba Kepala Dusun minta KTP dan KK dan tidak menanyakan siapa ahli warisnya ,” ujarnya.
Pada hari Selasa (04/12/2023) bukti pembayaran PBB yang lama dikirim ke nomor WA sang Kades sesuai permintaannya.
Namun hingga saat ini data yang telah dikirim belum juga dibuka dan pesan melalui chat juga tidak dibaca.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Rapalaok M.Siri saat dikonfirmasi melalui pesan WA maupun panggilan ponselnya sampai beberapa kali, tidak memberikan jawaban.
Ditempat terpisah, Camat Omben Didik Adi Pribadi saat dihubungi awak media melalui telephone selulernya pada Rabu (06/12/2023) mengatakan, pihaknya akan menyampaikan keluhan masyarakat kepada yang bersangkutan.
Nantik tak sampaikan mas, kalau sampean ke Omben mampir ke Kantor kita ngobrol biar jelas permasalahannya ,” kata Didik. (rus)