Suksesi Nasional, SURABAYA – Tiga Pria asal Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur terpaksa merayakan lebaran Idulfitri 1445 H dari balik jeriji besi tahanan Polisi.
Pasalnya, komplotan tesebut tertangkap basah saat mencuri kabel fiber optik milik PT Telkomsel di Jalan Bubutan Surabaya pada Kamis 11 Maret – 2024.
Mereka adalah Subhan (32), Maspih (18) dan Amir (33) ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Sampang Madura.
Kasus pencurian kabel fiber optik milik PT Temkomsel itu terbongkar bermula saat anggota Tm Respatti Sat Samapta Polrestabes Surabaya melakukan Patroli melihat ada segerombolan orang berhenti di tepi jalan menggunakan mobil pick Up.
Lantas polisi menghampiri segerombolan orang tersebut. Melihat kedatangan petugas, ketiga maling itu malah melarikan diri.
Tak mau buruannya lepas, petugas melalukan pengejaran hingga berhasil menangkap 3 orang pelaku.
Saat diinterogasi, ternyata mereka baru saja melakukan pencurian kabel optik milik PT Telkomsel di Jalan Bubutan Surabaya.
Para pelaku beserta barang bukti kemudisn dibawa ke Mapolsek Bubutan Surabaya ,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso kepada wartawan Sabtu (13/04/2024).
Selain menangkap para pelaku, kata Teguh, polisi mengamankan barang bukti (BB) 1 unit mobil pick Up, 1 buah gergaji besi, 1 buah seling, 2 buah palu, 2 buah rantai besi dan pengait, 3 buah linggis, 2buah kapak dan 3 unit ponsel (hp).
Berdasarkan keterangan dari salah satu pelaku bernama Bachrul, dirinya memang punya rencana melakukan aksi pencurian kabel milik PT Telkomsel dengan cara menggali kabel optik dengan mengajak rekannya Gusteh, Masfi, Amir dan Subechan.
Sebelum melakukan aksinya, mereka berkumpul terlebih dahulu di Jalan Tambak Pring Surabaya. Lantas mereka bergerak menuju lokasi dengan mengendarai Mobil Pick Up Suzuki Carry dengan Nopol L- 9471 – CFM warna hitam.
Sesampainya di lokasi Jalan Tembaan 8 Surabaya, tepatnya di depan Sekolah Dasar (SD) dan SMP Katolik Stella Maris, Subhan dan Amir beraksi melakukan aksi pencurian dengan membuka tutup gorong- gorong.
Sementara 3 orang lainya masuk ke dalam gorong – gorong untuk mencari kabel optik dan mengkaitkan alat penarik ke kabel optik tersebut.
Kabel optik itu rencananya akan ditarik dengan Mobil Pick Up, dengan menggunakan seling.
Ketika para pelaku melakukan penarikan kabel optik itulah, Tim Respati Polrestabes Surabaya mencurigai para pelaku kemudian dilakukan penangkapan,” terang AKBP Teguh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(rus)