Suksesi Nasional, Surabaya – Polsek Pabean Cantikan Surabaya menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 dan berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan Lapas Madiun. Tersangka diketahui bernama Kusrianto (44) warga Jalan Donowati II Surabaya.
Dia (Kusrianto) ditangkap polisi saat melintas di jalan raya Darmo Pemai III Surabaya pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 12:20 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, AKP Endri Subandrio SH mengatakan, penangkapan tersangka Kusrianto berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu -sabu.
“Saat melintas di jalan Darmo Permai III Surabaya, kita lakukan penangakapan dan penggeledahan. Tersangka tidak bisa berkelit saat polisi menemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sabu,” kata Endri Subandrio Selasa (08/09/2020).
Saat itu juga, pelaku digelandang ke kantor Mapolsek Pabean Cantikan Surabaya. Pada saat menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik, Kusrianto mengaku mendapatkan serbuk kristal tersebut dari salah seorang yang biasa dipanggil ITENG merupakan penghuni Lapas Madiun.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kita akan kembangkan siapa sebenarnya pemasok narkoba kepada tersangka,” beber Endri.
Bukan hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 10 poket narkoba seberat 4, 23 gram, 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu seberat 1,53 gram, 1 buah HP merk Samsung,1 buah kotak bekas tempat permint,1 lembar kartu ATM BCA serta 2 lembar bukti transfer.
Untuk saat ini pelaku terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polisi. Penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)