Suksesi Nasional, Surabaya – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Polrestabes Surabaya mengamankan tujuh orang karyawan dan puluhan minuman beralkohol di sebuah Restoran di Jalan Kedungdoro, Surabaya, Kamis (04/02/2021) malam.
Tim Satgas Covid -19 Polrestabes Surabaya Kompol I Gede Sukadrawa menjelaskan, Restoran ini beroperasi dengan menjual sejumlah minuman beralkohol. Padahal, izin yang dikantongi hanyalah restoran atau Rumah makan biasa.
Petugas kemudian menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Restoran tersebut.
“Awalnya ada laporan kepada kami melalui Commant Center terkait pelanggaran PPKM ini.
Setelah kita datangi bersama petugas Tim Satgas Covid -19 ternyata ada dugaan pelanggaran lain,” jelas I Gede Sukadrawa.
Gede mengatakan, pada saat masuk ke dalam lokasi Restoran, Tim Satgas Covid -19 hanya sebagian yang masuk untuk menghindari kerumunan.
Tim Satgas Covid 19 terdiri dari TNI, Polri dan Pemkot Surabaya hanya sebagian yang masuk, sementara yang lain berjaga di luar Restoran agar karyawan tidak ada yang keluar saat pengeledahan.
Sampai akhirnya ada instruksi bahwa benar adanya pelanggaran PPKM di Restoran tersebut.
Karena diduga melanggar Perda perdagangan minuman beralkohol dan juga melanggar PPKM, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti, 12 krat berisi mikol jenis beer dan 3 dus berisi mikol jenis beer.
Selain itu petugas juga mengamankan lima mic bersama lima wanita yang diduga adalah pekerja Restoran,” tandasnya.
Semenatara itu Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol. M Akhyar membenarkan adanya pelanggaran PPKM di Restoran Jalan Kedungdoro.
“Memang benar tadi malam Tim Satgas Covid -19 Kota Surabaya mengamankan tujuh orang karyawan terdiri dari lima perempuan dan dua laki.
Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Surabaya,” tutup Kompol M Akhyar.(rus)