Beranda Hukum Kriminal

Mahmud Cantik Asal Kebondalem Digelandang ke Kantor Polisi

Suksesi Nasional, Surabaya – Erna Dwi Jayanti tak mengira dirinya harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Mamah muda (Mahmud) berusia 31 tahun ini ditangkap polisi di rumah kontrakannya, Jl Kebondalem Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya. Ibu muda ini terbukti mengedarkan narkotika jenis shabu- shabu.

Bukan hanya menangkap pelaku, petugas Reserse Krimanal (Reskrim) Polsek Semampir juga mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,39 gram, 1 buah plastik klip plastik kecil berisi sabu seberat 0, 34 gram, 1 buah plastik klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,33 gram, 1 buah plastik klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,27 gram.

Seperangkat alat hisap (bong) 1 buah pipet kaca,1 buah HP Merk Samsung Duos warna hitam serta 1 buah botol bekas CDR.

Baca Juga :  Dorong Transformasi Ekonomi, Polri Pastikan Stabilitas Pangan Nasional

“Kami berhasil menangkap pelaku berawal dari laporan masyarakat. Setelah kita tindak lanjuti laporan tersebut, pada hari Jum’at 24 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, anggota kami melakukan penyelidikan disalah satu rumah kontrakan di Jalan Kebondalem Surabaya,” ujar petugas.

Dugaan polisi benar, pada saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 21: 00 Wib petugas melihat ada seseorang mencurigakan diduga akan bertransaksi narkoba.

“Sesuai petunjuk dan ciri ciri pelaku, polisi langsung masuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti didalam tas ransel warna hitam yang dijadikan tempat pakaian kotor digantung ditembok berisi narkoba,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga :  Kabaharkam Polri Pimpin Apel Personel & Peralatan Ditsamapta Polda Jatim

Erna tak bisa mengelak bahwa barang bukti tersebut diakui adalah miliknya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Semampir Surabaya.

Dari hasil introgasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari salah satu bandar bernama Jupri (DPO). Pelaku mengaku membeli 1 gram sabu seharga Rp. 1.150.000.

Agus menambahkan, sebelum bertransaksi, keduanya bertemu di salah satu warung di Jalan Kunti pada hari Rabu 22 Juli 2020 sekira pukul 23.30 WIB. Barang laknat tersebut rencananya akan dijual secara eceran seharga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per poket.

“Namun belum sempat menjual barang dagangannya, pelaku keburu ditangkap polisi. Akibatnya, dia terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (rus)

Baca Juga :  Kapolda Jatim Buka Kejuaraan Tenis Meja Cheng Hoo Cup I - 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini